portal berita online wilayah sumatera - indonesia

Thursday
Mar 11th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home arrow Sumut News arrow Medan arrow Ngamuk, Istri Candra P "Gigit" Tangan Kapoltabes
Ngamuk, Istri Candra P "Gigit" Tangan Kapoltabes PDF Cetak E-mail
Wednesday, 02 December 2009
MEDAN- tribunsumatera.com
Chandra Panggabean kini ditahan di sel Direktorat Reskrim Poldasu, setelah dokter Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu memeriksanya, hingga Selasa (1/12) dini hari pukul 02.00. Istri Chandra, Rooslynda Marpaung tampak kelelahan memperjuangkan, agar suaminya dirawat dokter secara intensif. Tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengizinkannya.

Sebelumnya, penahanan Chandra Panggabean ditempakan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta. Tetapi kini dipindahkan ke sel Direktorat Reskrim Poldasu, Jalan Medan-Tanjung Morawa. Sekira pukul 16.30 WIB kemarin, Rooslynda Marpaung tampak duduk di dekat pintu utama markas Poldasu. Wartawan koran ini mencoba mendekatinya. “Saya lelah,” katanya singkat.

Rooslynda, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Sumut itu, tampak lemah. Rooslynda memang tak banyak bicara. Saat diam, kerap kali dia terlihat menatap kosong ke depan. “Kami semua lelah,” ulangnya memberi tahu kondisinya.

Memang, energinya habis terkuras sejak peristiwa Senin (30/11) malam di Pengadilan Negeri Medan, hingga RS Bhayangkara lalu ke Markas Poldasu. Rangkaian peristiwa itu, berhubungan dengan Chandra Panggabean, terdakwa kasus demo anarkis di DPRD Sumut, pada 3 Februari lalu.
Perempuan bertubuh langsing ini pun menunjukkan bekas luka lebam membiru pada kedua betisnya. Luka di betisnya itu, akibat dorong-dorongan dengan aparat kejaksaan dan kepolisian di PN Medan. Rooslynda dan pendukungnya ngotot tak menyerahkan Chandra Panggabean dibawa aparat. Menurut keluarga, Chandra Panggabean sakit keras sehingga tak rela dirawat di RS Bhayangkara.

Pada saat sidang Senin (30/11), Chandra terpaksa kencing di ruang sidang, yang ditampung keluarganya pakai pot. Sementara aparat ngotot juga harus membawa terdakwa Chandra. Maka, aksi dorong-dorongan itu tak bisa dihindari.

“Padahal saya hanya menunjukkan surat ini agar jaksa mau membacanya terlebih dahulu. Dipikir mereka saya mau ngapa-ngapain,” jelasnya sembari menunjuk sebuah surat berlogo Kejaksaan Republik Indonesia dari balik tasnya.

Ibu empat anak ini mengaku sudah berada di Poldasu sejak Selasa dini hari. Dia hanya sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk mandi dan lalu kembali lagi ke Polda. Hingga saat wawancara ini berlangsung, Rooslynda juga mengaku belum bertemu dengan suaminya. “Saya sengaja tidak mau mengganggunya. Biarlah dia istirahat, suami saya butuh ketenangan,” ujarnya.

Rooslynda pun menunggui suaminya di luar Markas Polda Sumut ini. “Saya titipkan suami saya pada penjaga di dalam. Nanti kalau ada apa-apa, dia dapat menghubungi saya di luar ini,” bilangnya.

Saat ditanya keadaan suaminya, Rooslynda bilang,”baik-baik saja.” Hanya perlu sedikit waktu untuk menenangkan diri.
Perihal sakit yang diderita suaminya, Roosalynda lebih memilih agar tim dokter yang ditunjuk pengadilan saja yang menjelaskan hal tersebut. “Nanti kalau saya yang jawab, dibilangnya keluarga terlalu membela-bela,” sahutnya.

Rooslynda mengaku kelelahan tetapi tidak menyerah. Meskipun diakuinya dia dan suaminya mengalami trauma pasca kejadian kemarin malam. Begitupun Rooslynda berusaha untuk tegar menjalaninya. “Butuh waktu untuk menenangkan diri. Siapa bilang kami tak trauma atas kejadian ini. Kami trauma, dan butuh waktu untuk menenangkan diri,” ulangnya lagi.

Menurut dia, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menjelaskan semuanya. “Kelak akan saya ceritakan semuanya, saat waktunya tepat. Bukan sekarang, tapi nanti,” pungkasnya. Meskipun lelah namun Rooslynda masih mau tersenyum.

Sementara itu, hasil pemeriksaan RS Bhayangkara menyatakan bahwa Chandra Panggabean tidak mempunyai penyakit yang parah. Sehingga, ia diboyong ke sel Ditreskrim Poldasu, didampingi Kasi Pratut Kejatisu Windo Swondy dan JPU A Tahar SH.

‘’Dia tidak mempunyai penyakit makanya ketika selesai diperiksa kami langsung memboyong terdakwa ke sel Poldasu. Kami juga belum tahu kapan yang bersangkutan akan kembali disidangkan, kita akan koordinasi dengan PN Medan dan pimpinan kejaksaan,’’ tegas A Tahar.
Sedangkan Kepala RS Bhayangkara Kelas II Medan, Kombes Pol dr Hasrat Ginting Suka kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12), mengatakan Chandra menolak diperiksa ulang. “Benar, terdakwa kemarin malam dibawa oleh tim jaksa, untuk diperiksa kesehatannya, namun pada saat di ruang intstalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, ternyata terdakwa menolak untuk diperiksa tanpa alasan yang jelas,” terangnya

Gigit Tangan Kapoltabes
Aparat kejaksaan dan kepolisian harus berjuang keras membawa Chandra Panggabean ke tahanan. Adegan kejar-kejaran dari mulai PN Medan ke RS Bhayangkara Medan, antara keluarga Chandra dengan pihak aparat, sungguh melelahkan.

Bahkan, di depan RS Bhayangkara, Jalan KH Wajid Hasyim, Rooslynda Marpaung masih membawa suaminya. Namun usaha tersebut kembali sia-sia karena dihadang aparat. Bahkan, Kapoltabes Medan Kombes Pol Imam Margono turut hadir di lokasi Selasa dinihari. Tak sampai disitu, Rooslynda Marpaung dkk tetap memberikan perlawanan terhadap orang nomor satu di Poltabes Medan ini.

Karena kesal terus dihalangi oleh Kapoltabes, akhirnya Rooslynda Marpaung menggigit tangan sebelah kanan Kombes Pol Imam Margono di depan ruang IGD RS Bhayangkara Medan.

Akibat digigit oleh Rooslynda Marpaung, Kapoltabes Medan terkejut dan berusaha untuk menenangkan istri Chandra Panggabean yang saat itu kalap melihat kondisi suaminya. Kapoltabes Medan tetap berusaha menahan amarahnya dan berusaha memakluminya. Karena gigitan itu, Imam Margono sempat memeriksakannya ke dokter.

‘’Kasus itu (penggitan) itu tidak menjadi masalah besar bagi saya. Jadi saya tidak perlu membesar-besarkan kasus itu. Saya maklum dengan kondisi ibu itu yang sedang kalap untuk kembali merebut suaminya di rumah sakit,’’ papar Margono.

Margono juga sudah memaafkan Rooslynda dan tidak berniat untuk menuntut secara hukum.
Sementara Rooslynda Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan di Polda Sumut tidak mengakui kalau dirinya telah mengigit tangan Kapoltabes Medan. ‘’Tidak benar itu, saya tidak ada menggigit malah kaki saya yang memar,’’ kata Roslinda ramah sembari menunjukan kakinya yang luka memar.

Datumira Divonis 7 Tahun
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai  Wahidin SH, menjatuhkan vonis 7  tahun penjara terhadap Pdt FM Datumira Simanjuntak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12).  Dalam amar putusannya, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan demo anarkis dan akibat perbuatannya tersebut hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sebelumnya, Datumira dituntut 12 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 170 ayat 2 ,3 dan pasal 146 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, dan untuk itu majelis memutuskan terdakwa menjalani hukuman selama  7 tahun penjara,” ujar Wahidin.

“Saya hanya bisa pasrah pada Tuhan. Tuhan yang akan membalas semua ini, karena saya tidak pernah berbuat seperti apa yang tertera di BAP,’’ papar Datumira Simanjuntak usai sidang.
(bs/smpo/jpnn/pro/an/pn/pol/krim/bang/red/tribunsumatera.com)
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >