portal berita online wilayah sumatera - indonesia

Sunday
Mar 14th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home arrow Sumut News arrow Medan arrow Alamak, "Aroma" Kotoran Babi Sampai Ke Tempat Ibadah
Alamak, "Aroma" Kotoran Babi Sampai Ke Tempat Ibadah PDF Cetak E-mail
Wednesday, 01 July 2009

Image

Medan - tribunsumatera.com
Tiga anggota DPRD Medan bersama masyarakat mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menertibkan ternak kaki empat sebelum bulan suci ramadhan tiba. Keberadaan ternak sangat mengganggu umat muslim saat melaksanakan ibadah.
“Pemko diminta segera menertibkan ternak kaki empat sebelum bulan suci ramadhan tiba. Kami sangat terganggu dengan bau kotorannya saat melaksanakan ibadah karena salah satu Masjid lokasinya dekat dengat ternak kaki empat.

Apalagi pada waktu shalat subuh, aroma kotorannya seperti menempel di hidung,” kata perwakilan warga E Tanjung, 43, warga Jalan Tangguk Bongkar, Kel. Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, tadi pagi.

Dia mengatakan, sejak tahun 2000 keberadaan ternak kaki empat sudah meresahkan warga, namun Pemko terkesan tidak memihak kepada warga. Selanjutnya pada tahun 2006, perihal ternak kaki empat kembali mencuat di permukaan masyarakat dan juga pemerintahan Kota Medan, namun tidak juga ada penyelesaiaannya sampai sekarang.

 “Kita heran kenapa permasalahan ternak kaki empat tidak ada titik terang. Warga disini sudah berulang kali menyampaikannya ke Pemko Medan, tapi ternak itu tetap belum direlokasi. Diduga Pemko Medan ada mendapat ‘upeti’ dari pemilik ternak sehingga tidak merelokasinya,” ucapnya.

Ditambahkannya, yang sangat menyedihkan bila waktu hari Idul Fitri tiba, dimana pada saat melaksanakan shalat ID aroma kotoran ternak kaki empat itu tercium oleh umat muslim yang melaksanakan ibadah. “Kami sangat terganggu setiap melaksanakan shalat, tapi keresahan kami tidak dipedulikan oleh Walikota Medan sehingga membiarkannya begitu saja,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Lingkungan IX Wan Hardiansyah. Dia mengungkapkan, keberadaan ternak kaki empat bukan saja pada saat bulan suci Ramadhan, namun sehari-harinya juga sangat meresahkan.

“Permasalahan ini sudah lama terjadi, namun Pemko belum menuntaskannya. Kalau hujan turun, aroma kotoran sangat menyengat di hidung dan menjadi banjir, sehingga air parit yang sudah bercampur kotoran naik ke permukaan,” ucap Hardiansyah.

Dia mengatakan, jumlah ternak kaki empat di Kelurahan Tegal Sari dari Jalan Tangguk Bongkar 1 sampai VIII hampir sekira 5000 ekor. 70 persen pemiliknya merupakan warga pendatang atau ngontrak.

“Untuk menertibkan ternak kaki empat ini harus ada keberanian. Dalam hal ini, Pemko harus mempunyai keberanian, dan itu memang sudah melanggar peraturan tata ruang,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengatakan, sebenarnya alasan yang disampaikan Pemko Medan tekait penertiban kaki empat adalah hanya untuk mengulur waktu. Padahal masalah ini cukup mudah dilakukan bila ada kemauan dan keberanian menertibkannya.

“Untuk melakukan penertiban ternak kaki empat hanya butuh keberanian, kemauan dan keseriusan. Pakai saja Perda tentang tata ruang dan tata wilayah Kota Medan No14/1995. Pasalnya, masing-masing kecamatan dan wilayah jelas peruntukannya untuk apa,” ucapnya.

Ditambahkannya, dirinya bukan ingin memprofokasi warga, namun menurutnya silakan saja warga mendatangi kantor Pemko Medan dan juga DPRD Medan untuk mendesak Pemko menertibkan ternak kaki empat.

Demikian juga disampaikan anggota DPRD lainnya seperti Abdul Rahim Siregar dan Muslim Maksum. Mereka berpendapat, Pemko Medan jangan lagi mengulur-ulur waktu untuk menertibkan ternak kaki empat yang ada di Kecamatan Medan Denai..

 “Pemko harus berani untuk menertibkan semua ternak kaki empat yang sangat meresahkan warga disana. Jangan banyak alasan sehingga penertipan ternak kaki empat tidak terlaksana,” kata Abdul Rahim.

Dikatakannya, Dalam waktu satu bulan ini atau sebelum bulan suci Ramadhan tiba, Pemko harus sudah menertibkan semua ternak kaki empat. “Anggaran relokasi sudah ada dan sudah disetujui dalam sidang paripurna. Jadi, ternak kaki empat harus ditertibkan dan jangan berbagai alasan lagi,” katanya.

Sementara itu, dari pengamatan Wartawan, Pemko Medan tidak fokus terhadap penertiban ternak kaki empat. Pasalnya, keresahan warga sudah bertahun-tahun terjadi, namun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Ironisnya, Peraturan Walikota baru mulai dibahas, dan hanya dihadiri para eselon III yang tidak bisa mengambil keputusan.
(bs/mdn/denai/wol/bb/red/tribunsumatera.com)
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >