Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Bupati harus tindak tegas, nonaktifkan camat kedurang.
Bupati harus tindak tegas, nonaktifkan camat kedurang.
Tribunselatancom beberapa waktu lalu LSM Topan RI melaporkan tindak pidana korupsi APBDes melibatkan beberapa pjs dan camat di wilayah kabupaten Bengkulu Selatan . 10-11-2021
Persoalan dugaan tindak pidana korupsi APBDes terhadap beberapa Desa di Kecamatan Kedurang, pelapor Oni Lupti meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Bengkulu Selatan segera melakukan audit.
Kita akan kawal dan terus memantau penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes di Desa Keban Agung III, Muara Tiga, Nanti Agung, Lubuk Resam, Lawang Agung, dan Karang Agung Kecamatan Kedurang oleh unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan.
Bahkan pelapor meminta Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini Inspektorat untuk segera melakukan audit kerugian Negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi “kita terus pantau perkembangan penyelidikan ini di unit Tipikor di Polres Bengkulu Selatan, kita minta Pemkab Bengkulu Selatan segera audit,”ungkap Ini.
Dalam beberapa hari yang lalu Oni lufti mengaku telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan. Dalam surat tersebut dijelaskan Oni saat ini kasus ini tengah dilakukan penyelidikan investigasi oleh Inspektorat Bengkulu Selatan sehingga menjadi pelajaran bagi Desa lain.
Untuk diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes dilaporkan awal September lalu. Dimana beberapa Desa di Kecamatan Kedurang ini melakukan perjalanan dinas ditengah Pandemi Covid 19 saat PPKM Level III masih diberlakukan di bulan Agustus lalu. Perjalanan dinas ini yakni di Kabupaten Pesarawan Provinsi Lampung. Adapun sumber biaya perjalanan dinas ini diduga setiap Desa menghabiskan hingga Rp. 15 Juta dari Dana Desa.BPA