Poto Dokumentasi
Seluma – Tribun Sumatera.com.– Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini di kabupaten Seluma ada sebanyak 182 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,”
Di kabupaten seluma ada 182 desa, 5 desa diantaranya belum bisa dilakukan perpanjangan.
“Ya, di SK muncul nama Kepala Desa sebanyak 177 desa.
selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bupati Seluma sebelumnya. Bahwa hari ini Rabu (11/8) akan dilakukan pelantikan pengukuhan masa jabatan 177 kepala desa di Kabupaten Seluma dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan masa jabatan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Rencananya pelantikan ini akan diselenggarakan di Balai Adat Kabupaten Seluma.
Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Nurpadlia membenarkan hal tersebut dan untuk Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah ditandatangani oleh Bupati Seluma Erwin Octavian. Sehingga tinggal pelaksanaan pelantikan saja.
“Untuk pengukuhan masa jabatan dari 182 desa ada lima desa yang belum dikukuhkan karena saat ini dijabat oleh Penjabat Kades dan Plt Kades. SK sudah ditandatangani oleh bapak bupati,
Penulis
andri nurpadeni