3 Oknum Pendamping PKH Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Bawaslu !!

oleh -358 views

Poto Dokumentasi Komisioner Bawaslu 

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Sembari menjelang pemilihan legislatif berbagai trik dilakukan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk bisa merebut dan bisa duduk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kali ini berdasarkan informasi yang terhimpun ada oknum pendamping bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) di salah satu Kecamatan kabupaten Bengkulu Selatan, diduga menyalahi aturan dengan posisinya sebagai pendamping bantuan PKH memanfaatkan untuk mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memilih salah satu bacaleg,dimana oknum tersebut mengintimidasi atau memberikan ancaman terhadap KPM jika tidak mengikuti intrusi tersebut dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial tersebut atau bisa saja di keluarkan dari data penerima bantuan sosial.

“Laporan sudah kita terima maupun secara lisan atau tertulis. Tentu laporan ini akan ditindak lanjuti. Tetapi perlu dipelajari terlebih dahulu,” ungkap M.Hasanudin Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan.Kamis (9/11/2023)

Dijelaskan Hasan,bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada 3 oknum tersebut dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membawahi bantuan sosial tersebut.

“Sembari proses berjalan, Kita akan melakukan pemanggilan terhadap para pelapor.Lalu akan dilakukan pemanggilan terhadap para terlapor atau oknum pendamping bantuan sosial tersebut,terkahir kita tentu akan bekerja sama dengan OPD teknis,Sementara itu 3 tiga oknum yang dilaporkan tersebut meliputi wilayah Kecamatan Manna dan Kecamatan Pino Raya, ” papar M.Hasanudin

Lanjut Hasanudin,Disisi lain walaupun memiliki keseriusan dalam pileg mendatang. Bawaslu Bengkulu Selatan meminta untuk utama netralitas. Apalagi, dalam proses sangat sensitif dengan profesi yang bersangkutan seperti ASN, TNI-Polri serta lembaga Pemerintah lainya. Sangat disayangkan jika turut serta berpolitik praktis.

“Memilih atau memihak salah satu calon boleh. Tetapi jangan memanfaatkan jabatan atau wewenang. Silahkan saja secara pribadi dan diluar tanggung jawab atau konteks sebagai ASN, TNI-Polri maupun lembaga Pemerintah lainya,” tutu M.Hasanudin Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.