TRIBUN SUMATERA.com – Lampung Utara – Kotabumi, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lampung Utara mendapatkan ASIMILASI bagi 43 warga binaan pemasyarakatan keputusan ini mulai di berlakukan mulai 1 juli 2022 sampai dengan 31 desember 2022.
Keputusan ini ditindak dari hasil keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu memberlakukan ASIMILASI cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bari narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19, Minggu ( 03/07/2022 ).
” Dimana hari ini ada sebanyak 43 orang warga binaan yang mendapatkan program asimilasi serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi sehingga mereka mendapatkan program ini adalah warga binaan yang sudah mendapatkan haknya ” terang Muhlisini Fardi Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB.
Berikut rincian nya , 41 orang laki – laki dan 2 orang perempuan, di tempat yang sama Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa ( BKD ) Amran Prawira Negara mengucapkan selamat kepada warga binaan.
” Program asimilasi dirumah karena ini sebuah kesempatan yang sangat luar biasa sehingga apa yang di dapatkan sehingga menjalani hukuman di rutan / lapas dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti sehingga jauh lebih baik bermasyarakat ketika dirumah nantinya ” terang nya.
Lanjut Amran di bebaskan dengan program asimilasi ini bukanlah bebas murni, sebanyak 43 orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini harus harus di awasi sampai mereka selesai dari proses bebas hukuman.
Kepala Subseksi Tahanan Sabar Anjun Padang mengatakan, peraturan menteri ini berlaku bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif diantaranya narapidana dengan tindakan pidana non PP No.99 Tahun 2012, dapat di nilai dari perlakuan baik dan mengikuti dari serangkai kegiatan pembinaan serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya sampai tanggal 31 desember 2022.
” Tindakan narapidana yang tidak dapat di ajukan asimilasi di rumah diantaranya narkoba, terorisme, Ham berat, asusila, kasus pencurian dan kekerasan yang di sebut dalam pasal 363 KHUP narapidana serta seorang residivis dan khusus kasus narkoba, yang bisa mendapatkan asimilasi jika masa hukuman nya di bawah 5 tahun penjara ” paparnya.
Salah satu warga binaan yang bebas didampingi asimilasi oleh 42 orang yang lain nya mengucapkan syukur dan ahir nya bisa kumpul dengan keluarganya.
” Saya dan teman – teman mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Rutan serta seluruh petugas Rutan yang telah membimbing dan tidak ada kata henti selalu membina saya dan teman – teman saya ” ucapnya pria yang tidak mau di sebutkan namanya. ( Jemmi.meiyadi ).