Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Kapolres melalui satuan Intelkam Polres Bengkulu Selatan memanggil ke 9 pemilik dan pengelola usaha Karoke, Kamis (19/01). Pemanggilan itu bukan tanpa alasan, sebab ditempat hiburan Karoke tersebut rawan akan terjadinya keributan.
Pertemuan sekaligus diskusi yang dihadiri pihak dinas terkait, Satpol PP, Pariwisata dan DPMPTSP ini dilakukan dalam rangka upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas diwilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasat Intelkam Ahmad Khairuman mengatakan ” Dikumpulkannya para pemilik karoke ini untuk menjalin tali silaturahmi dan pembinaan antara pengelola dengan dinas terkait untuk menciptakan keamanan dan ketertiban para pengunjung ,Dikatakannya, tempat hiburan Karaoke identik dengan adanya keributan maupun mabuk-mabukan. Maka dari itu pemilik ataupun pengelola tempat karaoke harus selektif dan mengedepankan aspek keamanan bagi para pengunjung, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Keamanan dan ketertiban bukan milik Polisi ataupun Pemerintah Daerah tapi milik kita semua, seluruh masyarkat Bengkulu Selatan,” kata Ahmad Khairuman.
Selain itu, demi kenyamanan dan keamanan ditempat hiburan Karoke di Bengkulu Selatan pihaknya melarang keras memperjualbelikan minuman keras karena hal itu dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan hingga keributan.
“Tidak boleh menyediakan atau menjual minuman keras dan pastinya kita akan selalu melakukan pengawasan yang ketat, saya harap hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi para pemilik Karoke,” tegas Ahmad.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Erwin Muchsin menghimbau ” saya meminta para pengusaha Karaoke untuk memenuhi kewajiban seperti perizinan ataupun perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku , Pemilik wajib memenuhi persyaratan dan aturan Perda Bengkulu Selatan, saya harap yang belum memiliki segera diurus,” tutup Erwin.(BPA)