Medan – Penggunaan bahan bakar jenis biodiesel oleh perusahaan yang disebut-sebut sebagai Perusahaan Aseng menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul, status peruntukan, serta legalitas penggunaannya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan penggunaan BBM yang diklaim sebagai B40 atau BBM untuk kebutuhan industri oleh perusahaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, status dan legalitas penggunaan BBM tersebut masih belum dapat dipastikan karena pihak terkait belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menjelaskan bahwa B40 merupakan bahan bakar nabati berupa campuran 40 persen biodiesel dengan 60 persen solar. Pada 2025, pemerintah menerapkan mandatori B40 secara nasional.
Namun, kebijakan biodiesel kemudian memasuki tahap berikutnya. Pemerintah meluncurkan mandatori B50 mulai Juli 2026, sehingga aspek jenis produk, spesifikasi, distribusi, asal BBM, serta peruntukannya perlu diperhatikan secara serius dalam setiap penggunaan dan penyaluran biodiesel.
Dalam konteks dugaan penggunaan BBM oleh salah satu Perusahaan Aseng, sejumlah pertanyaan publik yang masih membutuhkan penjelasan antara lain dari mana asal BBM tersebut, siapa pemasoknya, apa status produk tersebut, apakah pemasok memiliki legalitas yang sesuai, berapa volume yang diperoleh, serta untuk kegiatan apa BBM tersebut digunakan.
Pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah BBM tersebut memang diperuntukkan bagi penggunaan perusahaan sendiri atau terdapat dugaan penyaluran kembali kepada pihak lain.
Hal ini penting karena pemerintah tidak hanya mengatur pemanfaatan biodiesel, tetapi juga menetapkan badan usaha BBM dan badan usaha biodiesel serta alokasi volume biodiesel untuk pencampuran solar. Untuk tahun 2026, Kementerian ESDM telah menetapkan badan usaha dan alokasi volume biodiesel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025.
Konfirmasi kepada pihak terkait
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan dugaan penggunaan BBM tersebut.
Konfirmasi diarahkan untuk mengetahui:
- Asal dan pemasok BBM;
- Jenis dan spesifikasi BBM;
- Status BBM, apakah B40, B50 atau produk lainnya;
- Legalitas pemasok;
- Dokumen pembelian dan surat jalan;
- Volume BBM yang diterima;
- Peruntukan BBM untuk kegiatan operasional perusahaan;
- Apakah BBM digunakan sendiri atau disalurkan kembali kepada pihak lain.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Karena belum adanya klarifikasi dari pihak Perusahaan Aseng, maka seluruh informasi mengenai dugaan penggunaan BBM tersebut belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran. Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan dan transparansi mengenai asal-usul serta peruntukan BBM yang digunakan.
Publik juga diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari perusahaan maupun instansi berwenang.
Apabila pihak Perusahaan Aseng memberikan klarifikasi, hak jawab tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan meminta penjelasan kepada instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Kementerian ESDM atau instansi terkait, guna memastikan apakah penggunaan BBM yang disebut sebagai B40/BBM industri tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ngl)














