Ada Apa ? Dugaan Pelanggaran SMA 9 Kaur Belum Ada Tindak Lanjut Sampai Saat Ini

oleh -127 views

Tribun Sumatera.com – Kaur ” Sekolah sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak bangsa agar mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara; Mestilah dikelola secara taat asas dan taat hukum. Aturan sudah dengan sangat jelas menyebutkan sekolah harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, maka taatilah , salah satunya persoalan dana Bos yang sudah hampir 17 tahun di gulir kan .

Tidak hal nya terjadi di sekolah SMA Negeri 9 Kabupaten Kaur di mana saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait pengelolaan dan realisasi Dana Bos tahun 2020 – 2021 pada masa pandemi covit19 tidak mendapat tanggapan yang baik ,

Hal ini di ketahui saat pemberitaan sebelumnya , tapi sangat di sayangkan sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait

Baca :

Hal senada di sampaikan oleh ketua Sekber Media online Yon Maryono ke awak media hari di mana meminta kepada seluruh pihak terkait untuk dapat menindaklanjuti persoalan ini biar jelas dan tak ada lagi pertanyaan di kalangan masyarakat ” tegas Yon

” Padahal sudah ada dugaan pelanggaran terutama UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di tambah kan lagi kalau di proses hukum kemungkinan dapat di pasal primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ” Tambah Yon

” Untuk itu kita minta instansi dan institusi terkait untu menindak lanjuti persoalan ini karena kita menduga ada dugaan KKN di sini di karenakan tidak adanya keterbukaan informasi publik ” tutup ketua Sekber Media online Yon Maryono

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.(Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.