Poto Dokumentasi Terdakwa
Ferdy Sambo
Tribun Sumatera.com – Jakarta Selatan ” Akhirnya Pengadilan Jakarta Selatan Menjatuhkan Vonis Mati terhadap terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat Senen (13-02-23).
Seperti dilansir Beberapa Media Online dimana bunyi amar putusan nya sebagai berikut ” Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu menambahkan.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat ” tutup Ketua Hakim Wahyu.(BPA)
Sumber : Metro Tv
Tv One
CNN