Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan mendapatkan Laporan Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan Warga Desa Palak Siring Kec. Kedurang di Sebuah Rumah Kostan miik saudari M.N di gang Padang Gunung Desa Batu Lambang Kec.Pasar Manna (02/01/2022)
Kapolres Bengkulu Selatan,Juda Trisno Tampubolon, S. H.,S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP SARMADI menerangkan bahwa Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana
Ditambahkan Akp Sarmadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terjadi pada hari Selasa 27 Desember 2022 Pukul 04.30 wib
Tempat Kejadian di Sebuah Rumah Kosan milik sdri Mak nino di Gang Padang Gunang Desa Batu Lambang Kec.Pasar Manna Kab.Bengkulu Selatan
Terhadap korban E.R.S Binti SUKMAN, Alamat Desa Palak Siring Kec.Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan oleh pelaku RFK,
Dalam laporannya Era menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 04.30 wib pelapor pergi keĀ rumah Kosan Mak nino yang beralamat di Gang Padang Gunang Desa Batu Lambang Kec.Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan untuk menemui sdri TIKA dan sesampai di lokasi pelapor bertemu dengan pelaku sdr RFK dan terjadilah selisih faham sehingga pelapor di dorong sampai jatuh di halaman depan kosan tersebut yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di lutut, Bibir dan bagian tubuh merasa sakit atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan ke pihak kepolisian Sektor kota Manna untuk dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku.(dzt)