Aksi Damai Tuntut Cabut Pergub No 31 ” Di Duga Melanggar UU No 40 Tentang Pers “

oleh -104 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu ” Hari ini Selasa (22/3/2022) menjadi hari yang sangat bersejarah bagi insan pers yang ada di Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, baru kali ini Kantor Gubernur Bengkulu di gruduk ratusan pimpinan media.

Adapun aksi ini di gelar lantaran telah terbitnya Pergub No 31 tahun 2021 yang bertentangan dengan konstitusi amanah UU Pers No 40 tahun 1999.

FMMB tolak Pergub No 31

Ketua Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) Anjang Sumitro mengatakan bahwa Pergub 31 tersebut telah mengkerdilkan insan Pers serta bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Aksi demo ini menuntut beberapa poin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 yang dianggap tidak mementingkan para insan pers dan ini sangat mengekang para awak media dalam menjalankan peliputan,”tegasnya.

Lanjutnya, “Tentu kita tidak akan diam saja, kita akan memantau terus hingga ini benar-benar ada kejelasan, karena ini mengenai nasib warga Gubernur Bengkulu yang dijanjikan kesejahteraannya.

Perlu diketahui, tambah Anjang, media massa adalah salah satu pilar dalam negara, dengan adanya Pergub tersebut akan sangat berdampak pada perusahaan media dan profesi sebagai jurnalis di Provinsi Bengkulu.

FMMB tolak Pergub No 31

Sementara itu, Orator aksi, Aprin Gundul juga menyuarakan dengan tegas untuk mencabut Pergub No 31 ini, karena menurutnya Pergub tersebut cacat hukum dan tidak berdasarkan hirarki regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Ini langkah awal kita kawan-kawan, semoga apa yang kita lakukan hari ini tulus dan ikhlas agar keadilan Pers di Provinsi Bengkulu benar-benar tegak dan semoga kedepannya Provinsi Bengkulu semakin maju di akhir jabatan pak Uncu Rohidin ku ini,”terangnya.

Adapun tuntutan aksi FMMB yaitu :

1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;

2). Hapuskan Aturan Verifikasi Administrasi Media dan UKW Dewan Pers di pergub no 31 tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai dasar bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses upayah perlawanan hukum;

4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;

5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.