Anggota Panwascam BS Menjabat BPD Tetap Aman,Ada Apa ? Sekber: Kenapa Tatang Dulu Diberhentikan

oleh -444 views

Poto Dokumentasi Tribun Sumatera 

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Sekali lagi Kredibilitas Bawaslu Bengkulu Selatan di pertanyakan kembali terkait Rekrutmen seleksi panwascam yang di lakukan beberapa waktu yang lalu Sabtu (04-02-23).

Sebab temuan di lapangan ada salah satu anggota panwascam yang lulus dan telah di Lantik serta telah melaksanakan tugas sebagai panwascam di salah satu kecamatan di Bengkulu Selatan,tapi yang ironisnya oknum anggota panwascam tersebut adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Kecamatan tersebut tetapi tetap melenggang santai tanpa ada kendalanya, seakan-akan Bawaslu tutup mata.

Baca :

Sebab Hal ini bertolak belakang dari apa yang dilakukan Bawaslu terhadap salah satu anggota panwascam Kecamatan Manna pada tahun 2020 atas nama Tatang Sumitra Arduna,dimana saat itu Bawaslu dengan tegasnya memberhentikan saudara Tatang Sumitra Arduna sebagai anggota panwascam dengan dasar pelanggaran kode etik dalam keputusan :

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 13 oktober tahun 2020 telah mengeluarkan surat dengan nomor : 035/K.BE-01/X/2020 tentang pemberhentian sementara kepada Tatang Sumitra Arduna selaku panwaslu kecamatan manna , dilanjutkan dengan Surat Keputusan ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan nomor : 037/K.BE-01/ HK.01.01/X/2020 tentang Pemberhentian Panwaslu Kecamatan Manna atas nama Tatang Sumitra Arduna.

Walaupun Tatang Sumitra Arduna sudah menang Gugatan PTUN di tingkat bawah sampai ke Mahkamah Agung tetapi tetap tidak di lantik kembali menjadi anggota panwascam Kecamatan Manna oleh Bawaslu kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca :

Sementara itu , di konfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Azes Digusti lewat WhatsApp menjelaskan ” kita tidak memberhentikan anggota panwascam sekarang ini yang menjabat BPD dikarenakan saya berkaca dari kejadian yang lalu dimana gugatan saudara Tatang Sumitra Arduna di menangkan sampai Mahkamah Agung,terkait tidak dikembalikan lagi Tatang Sumitra Arduna sebagai Anggota Panwascam karena tahapan Pemilu/Pilkada telah selesai ” ujar Azes Digusti

Menanggapi persoalan di atas Sekjen Sekber Media online Ali Dina akan mempertanyakan dan akan menyurati Bawaslu RI dan DKPP kenapa Anggota Panwascam salah satu Kecamatan di Bengkulu Selatan saat ini tidak ikut diberhentikan seperti Tatang Sumitra Arduna padahal kasus dan permasalahan nya sama,kalau memang di perbolehkan kenapa tidak ada sanksi untuk Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan saat itu

” Kita akan Pertanyakan serta akan menyurati Bawaslu RI dan DKPP terkait persoalan ini,sebab ini aneh dan kita menduga ada apa di balik semua ini sehingga anggota panwascam sekarang ini yang sekarang masih menjabat anggota BPD desa tidak dikenakan sanksi seperti yang menimpa Tatang Sumitra Arduna dulu ” tegas Ali Dina

” Kalau memang dibenarkan kenapa Tatang kemarin tidak dilantik kembali menjadi anggota panwascam Kecamatan Manna dan mendapatkan hak – hak nya kembali serta Komisioner Bawaslu tidak diberikan Sanksi Tegas,sebaliknya kalau memang bermasalah kenapa Anggota Panwascam sekarang tidak di berhentikan ” tutup Ali Dina.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.