tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan- Sesuai dengan Peraturan Presiden(PP) nomor 33 tahun 2020.Dalam peraturan tersebut sudah jelas diatur baik itu pembayaran penghonoran,belanja sewa dan jasa,perjalan dinas,termasuk juga didalamnya pembayaran untuk menjadi Nara Sumber(Narsum) dengan nominal yang berbeda.Bahkan honor pengelola kegiatan,honor pengelola keuangan OPD.
Kepala BKD Bengkulu Selatan Nuzmanto M Adil,ST melalui Kabid perbendaharaan daerah BKD Bengkulu Selatan Syaipul Baktiar,SE.M.Si bahwa tetapi untuk membedakan besaran honor Narsum yaitu Narsum yang berasal dari OPD pemangku kegiatan makan diberikan 50 persen.
“Kalau Narsum yang tidak berasal dari OPD teknis maka akan diberikan 100 persen.Seperti contoh kalau saya yang berasal dari BKD ini memberikan sosialiasi terkait anggaran Maka.saya akan menerima honor Narsum sebesar 50 persen,” ucap Syaipul di ruangannya Selasa(26/09).
Masih banyak contoh yang lain,seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,dan Dinas Sosial yang melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa maka honor tersebut hanya boleh diambil 50 persen saja dari jumlah setelah dipotong pajak.
Untuk sudah jelas aturannya.Jangan sampai yang menjadi Narsum melanggar aturan yang berlaku.Karena aturan tersebut sudah baku dan wajib dijalankan setiap OPD ataupun Narsum yang melakukan suatu kegiatan.
“Kalau untuk Perpres ini tidak mesti dibuatkan turunan menjadi Peraturan Bupati,cukup dijadikan.Peraturan Daerah(Perda) yang mana peraturan tersebut sudah kita dituangkan dalam Perda pengelolaan keuangan nomor 6 tahun 2022,”ujarnya.
Tetapi untuk Perda itu sendiri tidak mengatur besaran jumlah honor yang akan diberikan.Tetapi nominal honor tersebut diatur dalam Perbup Standar Biaya Masukan(SBM).
“Untuk besaran honor Narsum tersebut seingat saya sekitar Rp.900.000 perjam,yang nantinya akan dikurangi dengan pajak dan golongan.Untuk pajak golongan IV pajaknya 15 persen,golongan III 5 persen.Golongan II tidak ada pajaknya,” pungkas Syaipul.(Adv/red)