Poto Dokumentasi Tim Bawaslu Bengkulu Survei Lapangan
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menemukan ada ribuan alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg yang berpotensi melanggar aturan.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat mengatakan, aturan yang dilanggar adalah PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Hasil inventarisasi teman-teman Panwascam di 11 kecamatan, ada 1429 APS plus 358 APS calon DPD yang diduga berpotensi melanggar aturan, data ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu,” ujar Arif.
Dari total APS yang berpotensi melanggar tersebut, sambung Arif, rinciannya APS Bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPR Provinsi 517, dan DPR Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik bakal calon DPD RI sebanyak 358 buah.
“Ini hasil inventarisasi pekan lalu, sehingga besar kemungkinan bertambah. Karena kita lihat saja masih ada APS yang baru dipasang, dan terus kami data per minggunya,” katanya.
Dijelaskan, kategori APS yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
“Karena ini belum waktunya masa tahapan kampanye, sehingga hal demikian tidak boleh sesuai peraturan yang berlaku,” kata Arif.
Pihaknya akan menyurati parpol agar menertibkannya sendiri dengan menyampaikan data hasil inventarisasi tersebut.
Kebanyakan APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap Parpol.
“Boleh bersosialisasi tapi jangan keluar konteks dari pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023,” bebernya.
Sementara itu, Bawaslu sendiri saat ini belum bisa melakukan penertiban karena belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga meminta agar Bacaleg dapat menertibkan APS masing-masing.
“Imbauan selalu kami sampaikan, termasuk APS yang berpotensi melanggar Perda yang ada. Karena untuk penertiban APS untuk saat ini ranah pemerintah daerah,” demikian Arif.(MK)