Tribun Sumatera.Com – Kaur, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kepala Desa Tanjung Aur II, Guhan Aidi, SH. bantah dugaan ijazah palsu langsung datangkan Rektor Universitas Tritunggal Surabaya ke Penyidik Polres Kaur, selasa 30/08/2022.
Penasehat hukum GA menjelaskan, dengan hadirnya Rektor Univ. Tritunggal Surabaya yang memberikan kesaksian dan membenarkan bukti-bukti surat yang sebelumnya sudah kami serahkan kepada penyidik Polres Kaur mulai dari Ijazah, transkrip nilai, dan surat-surat keterangan lainnya. semua bukti itu menerangkan bahwa GA adalah benar alumni dari Univ. Tritunggal Surabaya, jelas Deden Abdul Hakim, SH.
Jadi, kekuatan bukti yang sudah kami serahkan dan di tunjukkan aslinya, itu sudah sah dimana bukti surat dikuatkan dengan adanya keterangan saksi,
kami berharap bahwa ini adalah ujian dan kami mengawalnya untuk berproses hukum yang berkeadilan. kami berkeyakinan bahwa tidak setiap perkara atau masalah yang muncul akan memiliki kepastian hukum harus selalu melalui pengadilan, tetapi bisa saja kepastian hukum itu didapat dari proses sebelumnya. jadi, saat ini kami masih menunggu penilaian dari penyidik Polres Kaur atas semua bukti yang sudah kami serahkan dan hadirkan itu akan seperti apa nantinya.
Jika memang karena dinilai tidak terpenuhinya unsur pidana, maka berkeadilan yang saya maksud itu ialah penghentian perkara. mengapa demikian? Karena penyidik punya hak atas itu dan sekali lagi ini demi hukum, tegas Deden Abdul Hakim, SH.
Di sisi lain Rektor Univ. Tritunggal Surabaya juga menjelaskan, bahwa atas nama Guhan Aidi, SH. benar-benar maha siswa kami alumni lulus tahun 2008 Ijazah asli dapat di pertanggung jawabkan, terkait NIM/NPM tidak terdaftar di DIKTI karena yayasan kami ada perkara dualisme yayasan sehingga nama yang di forlap merupakan kampus yang satunya beda yayasan, ujar M.T Yudhihari Hendrahardana, SH.,MH.
Tapi setelah melalui tahapan perkara ataupun gugatan yayasan kami yang memenangkan (Univ. Tritunggal Surabaya) tempat saudara Guhan Aidi, SH, kuliah, NIM/NPM Guhan Aidi, SH. dalam proses masuk DIKTI, dengan dukomen salinan putusan sesuai aslinya.
1. Putusan PN Sby No. 547/Pdt.G/2012 PN Sby.
2. Putusan Banding PT Sby No. 586/Pdt/2013 PT Sby Jo No.547/Pdt.G/2012 PN Sby.
3. Putusan Kasasi MA-RI, Reg. No. 2322 K/Pdt/2014 Jo, No. 596/Pdt/2013/PT Sby. Jo. No. 547/Pdt.G/2012/PN Sby.
4. Putusan PN Sby No. 491/Pdt.G/2013/PN Sby.
5. Putusan Banding PT Sby. No. 513/Pdt/2014 PT Sby Jo. No. 491/Pdt.G/2013 PN Sby.
6. Putusan Kasasi MA-RI Reg. No. 2667 k/Pdt/2015 Jo. No. 513/Pdt/2014/PT Sby.Jo. No. 491/Pdt.G/2013/PN Sby.
Perkara Nomor 547/Pdt.G/2012 PN Sby dan seterusnya adalah tentang Ijazah Univ. Tritunggal Surabaya adalah sah dan pihak-pihak yang menyatakan Ijazah tersebut tidak sah, maka merupakan perbuatan melawan hukum.
Perkara Nomor 491/Pdt.G/2013 PN Sby dan seterusnya menyatakan bahwa Yayasan Univ. Tritunggal Surabaya adalah sah dan dilarang pihak manapun untuk menggunakan logo dan lainnya selain dari Penggugat (Yayasan Universitas Tritunggal Surabaya).
Salinan putusan tersebut sudah di serahkan ke penyidik Polres Kaur, harapan saya dengan polres kaur tegak hukum setegak-tegaknya yang benar katakan benar yang salah katakan salah, jika terbukti Ijazah Guhan Aidi, SH. ini asli/benar untuk bisa menghentikan penyidikan ini karena tidak memenuhi unsur pidana untuk di lanjutkan, apa bila tidak di hentikan kami pihak Univ. Tritunggal Surabaya akan mengambil tindakan keras bagi pelanggar hukum, pungkas M.T Yudhihari Hendrahardana, SH.,MH.
Di tempat terpisah Kades Tanjung Aur II memberikan tanggapan, ketika pembuktian Ijazah saya ini asli/benar, maka saya akan menuntut balik dengan pelapor dugaan pencemaran nama baik, membuat keterangan palsu dan media dugaan penyebaran berita hoak, besar harapan saya dengan penyidik Polres Kaur tegas, serius, harus netral dan transparan dalam melakukan penyidikan ini yang benar katakan benar yang salah katakan salah, tutup Guhan Aidi, SH. (Okawa)