Bawaslu BS Awasi verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Pastikan Akurat, Dapat Dipertanggung Jawabkan

oleh -30 views

Poto dokumentasi

Bengkulu Selatan – Tribun Sumatera.com– Bawaslu  Kabupaten Bengkulu  Selatan dan jajarannya saat ini  melaksanakan  pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai Persyaratan dukungan bakal calon  perseorangan dalam Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur  2024.  Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor  532  tahun  2024 ,Sabtu (22/6/2024).

Menurut  Sahran Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan  semua daftar dukungan juga harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Pada Pilkada tahun 2024.

Lebih lanjut dikatakan  Sahran  , Pengawasan terhadap tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang baru dilantik.

“Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang. Selanjutnya, disimpulkan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024 mendatang.” Ujar Sahran. (Adv/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.