Poto dokumentasi
Bengkulu Selatan – Tribun Sumatera.com– Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan jajarannya saat ini melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai Persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 ,Sabtu (22/6/2024).
Menurut Sahran Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan semua daftar dukungan juga harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Pada Pilkada tahun 2024.
Lebih lanjut dikatakan Sahran , Pengawasan terhadap tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang baru dilantik.
“Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang. Selanjutnya, disimpulkan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024 mendatang.” Ujar Sahran. (Adv/Red)