Poto Dokumentasi Bawaslu
Bengkulu Selatan- Tribun Sumatera.com– Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Menindaklanjuti juknis perekrutan Pengawas TPS tersebut, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Manna akan rekrut pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Poto Dokumentasi
Perekrutan pengawas TPS mulai 2 januari 2024, Masa pendaftaran Pengawas TPS hanya berlangsung lima hari, mulai 2-6 Januari 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Panwas Kecamatan Kota Manna Kordiv SDM Yon Maryono Sebagai Ketua Pelaksana Perekrutan Pengawas TPS, Jum’at (22/12/2023) saat di hubungi oleh Tribun Sumatera.com.
Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS di Kecamatan Kota Manna.
“Tiap TPS ditugaskan satu orang pengawas tempat pemungutan suara,” tambahnya.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. (Rd)