Bawaslu Tegaskan, Parpol Tertibkan Kadernya Terkait Maraknya Baleho Bacaleg Langgar Aturan

oleh -98 views

Poto Dokumentasi Pkd Panwascam Kota Manna 

Tribun Sumatera.com – BENGKULU SELATAN – Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti spanduk, baliho dan stiker para bakal calon legislatif (Bacaleg) menjamur di beberapa titik jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Mirisnya, tidak sedikit beberapa spanduk dan baliho para bacaleg tersebut melanggar aturan seperti sudah berani memasang nomor urut, dan ada juga yang mengajak untuk mencoblos.

Pasalnya, spanduk dan baliho bacaleg seharusnya hanya sebatas APS. Namun, sudah ada yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK).

Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat mengatakan, dari hasil pengawasan pihaknya, spanduk dan baliho para bacaleg memang ada ditemukan indikasi mengarah ke kampanye.

Bawaslu juga sudah mengimbau para partai politik (Parpol) yang ikut pesta demokrasi untuk melakukan penertiban APS kadernya yang menjadi Bacaleg.

“Kami sudah Surati dan menghimbau kepada parpol dan peserta pemilu mohon kerja samanya dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar, sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja belum sampai pada tahapan penetapan peserta Pemilu dan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam Alat Peraga Sosialisasi,”bebernya.

Ditambahkannya, jika APS yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.

“APS yang berpotensi melanggar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal” ungkapnya.

Sementara itu, hasil inventarisasi Panwascam di 11 kecamatan, ada 1429 APS plus 358 APS calon DPD yang diduga berpotensi melanggar aturan.

Rinciannya APS Bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPR Provinsi 517, dan DPR Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik bakal calon DPD RI sebanyak 358 buah.

“Kami sarankan agar APS yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023, agar bahan-bahannya (Spanduk) bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023 mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan, kategori APS yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Kebanyakan APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap Parpol.

“Boleh bersosialisasi tapi jangan keluar konteks dari pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023,” bebernya.

Sementara itu, Bawaslu sendiri saat ini belum bisa melakukan penertiban karena belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga meminta agar bacaleg dapat menertibkan APS masing-masing.

“Imbauan selalu kami sampaikan, termasuk APS yang berpotensi melanggar Perda yang ada. Karena untuk penertiban APS untuk saat ini ranah pemerintah daerah,” demikian Arif.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.