Beda Rumah Tahun 2022 Dalam Proses Soalisasi 

oleh -456 views

Tribun Sumatera Com – Kaur, Beda Rumah Tidak Layak Huni tahun 2022 sebanyak 45 unit dalam proses soalisasi, Kamis 23/06/2022.

Saat awak media konfirmasi tepat diruangan Kepala Dinas Perkim Kaur menjelaskan, Beda Rumah Tidak Layak Huni melalui DAK tahun 2022 sebanyak 45 unit, terbagi di Desa Jawi, Desa Pinang Jawe I, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kinal, Jelas Hifthario Syaputra, ST, M,Si.

Jadi beberapa hari yang lalu baru masuk proses soalisasi, sekira dibulan Juli 2022 kita mulai titik nol, dimana sistem kerjanya masyarakat itu sendiri, dana beda rumah itu langsung Ke-Masyarakat, dari masyarakat Ke-tokoh, tokoh memberi barang matrial masyarakat yang mengerjakan tapi ini semua tetap tidak luput dalam pantauan kami Dinas Perkim, Tegas Hifthario Syaputra, ST, M,Si.

Kalau perjalanan pembangun beda rumah ini tidak sesuai dengan progres, maka kami tidak akan mencairkan tahap berikutnya, jadi harus sesuai progres, saya contohkan tahap pertama 50% jadi harus benar selesai, ketika belum selesai 50% kami belum bisa melanjutkan tahap berikutnya, Ujar Hifthario Syaputra, ST, M,Si.

Dimana kretria-kretria yang dapat beda rumah ini sudah ada pendataan ditahun 2021, melalui pendataan elektronik RTLH dengan bangun tipe 36, dinding, lantai, atap tidak layak huni dan aitem lainnya, ada penilaian langsung dari pusat kami tinggal menjalankannya, masa kontrak atau kerja beda rumah ini terhitung sampai akhir tahun sekitar bulan November 2022, Tutur Hifthario Syaputra, ST, M,Si.

Mari dengan kawan-kawan media, ormas dan LSM kita bersama-sama mengawal, mengawasi jalannya pembangunan beda rumah tersebut, supaya apa yang kita inginkan sesuai dengan harapan masyarakat untuk Kaur lebih maju, Kaur Berseri, Tutup Hifthario Syaputra, ST, M,Si. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.