Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Pasca di keluarkan nya surat edaran dari Sekda Bengkulu Selatan bapak Sukarni terkait acuan kerjasama dana publikasi yang diatur oleh Perbup no 05 beberapa waktu lalu demi ketertiban bersama
Dimana isi edaran itu diantaranya menjelaskan bahwa untuk pencairan dana Publikasi di bulan Januari sampai dengan April tetap mengacu ke perbup no 05 , selanjutnya untuk bulan April sampai Desember tahun 2022 masih menunggu revisi perbup no 05 keluar
Terkait hal di atas awak media lansung mengkonfirmasi PPTK dana Publikasi dinas Kominfo Bengkulu Selatan bapak Eriko M melalui WhatsApp menjelaskan ” untuk kontrak kerjasama Dengan dinas Kominfo sampai saat ini belum ada yang Tanda tangan kontrak , saat ini masih tahap verifikasi , setelah selesai verifikasi baru Tanda tangan kontrak kerjasama dana Publikasi ” ujar Eriko M
Lebih lanjut Eriko M mengatakan ” seluruh media sampai saat ini belum ada Tanda tangan kontrak baik cetak , tv dan Onlen ” tegas Eriko M
” Sehingga untuk pencairan berita iklan di bulan Januari sampai April semua tidak bisa mencaikan ” tutup Eriko M
Ditempat terpisah sekjen sekber media online Ali Dina angkat bicara ” sesui pernyataan PPTK kominfo Bengkulu Selatan bapak Eriko M di atas bahwa tidak ada satupun media yang dapat mencairkan berita iklan di bulan Januari sampai April itu sudah sesui aturan ” tegas Ali Dina
” Sebab tidaklah mungkin Belum tanda tangan kontrak kerjasama tetapi bisa mencairkan dana Publikasi , untuk itu tim Sekber Media online akan memantau terus , jangan sampai ada kecurangan terkait dana Publikasi di dinas Kominfo Bengkulu Selatan ini ” Tutup Ali Dina
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA