tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan – Peraturan Bupati(Perbup)nomor 49.tahunn2022 tentang kebijakan akutansi Pemerintah Daerah.
Kalau melihat berdasarkan standar Kapitulasi Aset tetap,yang artinya adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran dari seluruh OPD untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas ataupun efisiensi, dan memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.
“Untuk Kapitulasi Aset tetap sesuai Perbup,tidak mesti 1 juta baru dikatakan aset tetap.Yang artinya tergantung dari berbagai item yang dibeli sesuai standar OPD tersebut.Ditetapakan sebagai aset tetap berdasarkan akun rekening,kalau kita membeli peralatan kantor seperti flash disk,kalkulator dan harganya dibawah 1 juta tidak termasuk aset tetap.Tetapi tetap harus dicatat didalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA),”ungkap Kepala BKD Nuzmanto M Adil,ST melalui Kabid Akutansi dan Pelaporan Teja Lesmana,SE Minggu(17/09).
Apabila nantinya sudah menjadi aset tetap,maka tidak bisa dihilangkan sembarangan.Kecuali ada prosedur yang harus diikuti untuk penghapusan aset.Tetapi pembelanjaan yang dilakukan tidak termasuk aset tetap wajib dicatat tetapi sebagai inventaris saja.
Karena semua pembelanjaan harus dipertanggungjawabkan.Jangankan istilahnya belanja berupa barang,pembelanjaan ATK ataupun perjalan dinas harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan perbendaharaan.
“Ada juga Kapitulasi yang dibawah satu juta tetapi termasuk aset tetap,seperti di Dinas Perpustakaan contohnya pembelanjaan perekam dalam bentuk mikro yang mata rekeningnya hanya Rp.500 ribu maka bisa dikatakan aset tetap nya kalau belanja Rp.500 ribu kalau dibawah itu tidak termasuk aset tetap,”papar Teja.
Berbeda kalau yang dimaksud dengan, rekapitulasi yaitu ringkasan atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan.Dalam akuntansi, rekapitulasi merupakan hasil penjumlahan secara menyeluruh dari masing-masing kolom debit dan kredit yang ada pada jurnal transaksi.
“Untuk itu standar Kapitulasi tersebut harus benar – benar dipahami oleh setiap OPD,jangan sampai dalam pembelanjaan nantinya terjadi kekeliruan.Sebagai ASN yang ada disetiap OPD apalagi nantinya di bagian aset,karena mereka yang nantinya akan melakukan rekonsiliasi aset tersebut,”pungkas Teja.(Adv/red)