Briptu JZ Diduga Terlantarkan Istri, Begini Tanggapan Mayjend TNI Purn. Christian Zebua : Berharap Kapolres Nias Turun Tangan.

oleh -510 views

TribunSumatera.com .Gunungsitoli ”  18/08/2022)- Polemik terkait kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Nias berinisial (Briptu J) yang hingga saat ini belum menemui titik terang, Ramai disikapi berbagai kalangan termasuk Mantan Pangdam TNI Cenderawasih (Mayjend TNI Purn. Christian Zebua) yang turut prihatin dan berharap Kapolres Nias turun tangan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi awak media kepada Bapak Mayjend TNI Purn. Christian Zebua menjelaskan,

“Melihat kasus ini, Saya pribadi sangat prihatin sekali dimana kasus ini telah lama viral di berbagai pemberitaan sosial media baik di grup WhatsApp juga di beberapa media online, sikap seperti ini jauh dari etika seorang pengayom masyarakat sebagaimana misi Kapolri, Polisi yang Presisi, ” tegasnya Pak Christian Zebua.

Mayjend TNI (P) Christian Zebua menuturkan bahwa insiden yang terjadi kepada korban (MMZ) adalah bukan sebuah permasalahan biasa, ini menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan dan menyangkut etika seorang pengayom masyarakat yang seyogyanya memberi teladan kepada masyarakat sipil dengan membuktikan tanggungjawabnya kepada istrinya sendiri.

” Kita berharap agar laporan (MMZ) ini secepatnya di proses pihak Propam Polres Nias dan memberikan Hukuman kepada oknum Briptu JZ sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di NKRI, ” tegasnya Christian Zebua.

Lanjut Christian, kita mengapresiasi dan mendukung Kapolres Nias dalam menyikapi hal ini dengan tegas dan juga kepada Pimpinan institusi Kepolisian untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat saat ini merupakan sesuatu yang hakiki, karena sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi Negara (Undang – Undang Dasar 1945) bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk rakyat miskin.

Dalam kerangka keadilan negara harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negaranya, termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum. Namun dalam kenyataannya ketika berhadapan dengan hukum hak-hak orang miskin kadang tidak terpenuhi karena keterbatasan pengetahuan akan hal tersebut ataupun keterbatasan “anggaran” untuk menggunakan jasa pengacara untuk membela kepentingan hukumnya.

“Harus ada sikap tegas dari kasus ini oleh Pimpinan Kepolisian. Termasuk lembaga Pemerintah terkait juga bisa ikut berperan menuntaskan masalah ini”, Tuturnya

Untuk diketahui, Sejak dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2022 dengan nomor laporan STPL/72/VII/2022/Propam, hingga saat ini belum ada perkembangan tidak adanya pemberian sangsi tegas kepada terlapor Briptu J.(SL/ tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.