Tribun Sumatera.com,,Bengkulu Selatan – Surat Edaran Nomor : 360/128/COVID/IV/2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19 akan berakhir pada 26 Mei 2021 mendatang.
Meski demikian, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi belum memastikan apakah SE tersebut akan diperpanjang atau tidak. Untuk menentukan perpanjangan Surat Edaran Larangan Keramaian menurut Bupati harus berdasarkan keputusan Satgas Covid -19.
Maka dari itu, Satgas Covid -19 BS akan menggelar rapat yang melibatkan sejumlah unsur masyarakat diantaranya pihak BMA dan KUA, serta beberapa pihak dari masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan keramaian. Untuk rapat bersama dalam menentukan masa berlakunya SE Larangan Keramaian tersebut.
“Tentunya akan kita bahas bersama tim Satgas Covid -19 apakah surat edaran (larangan keramaian) diperpanjang atau tidak. Tentunya dengan dasar pertimbangan jumlah kasus Covid -19 di Bengkulu Selatan. Ini jelas menjadi keputusan bersama,” kata Bupati dihubungi lewat telepon.
Meski demikian, Bupati berharap seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19 dalam melaksanakan aktifitas. Serta tidak melanggar ketentuan yang tertuang dalam SE Larangan Keramaian selama masih berlaku hingga 26 Mei nanti.
“Adanya surat edaran itu untuk kebaikan bersama. Dan sudah menjadi tanggung jawab kami dari pemerintah dan Satgas Covid -19. Harapan kami dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid 19 dapat mengembalikan status Bengkulu Selatan kembali menjadi zona hijau. Nah, kalau sudah zona hijau, tentu kelonggaran akan kembali kami berikan dengan catatan tetap patuh dengan protokol kesehatan Covid -19,” tutup Bupati.BPA