Camat Dan Kades Palak Siring Kedurang Harus Tegas Terkait Perangkat Tidak Berdomisili Di Desa

oleh -384 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan peraturan Bupati nomor 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di mana salah satu syarat perangkat desa adalah Berdomisili di desa setempat oleh karena itu kades dan camat harus proaktif dalam hal ini

Oleh karena itu awak media mengkonfirmasi camat kedurang Dan oknum perangkat desa Palak Siring berinisial IC di mana kita ketahui pada pemberitaan sebelumnya bahwa di desa palak Siring ada salah satu perangkat desa yang tidak berdomisili di desa tempat dia bekerja selama 3 tahun dan persoalan ini sudah di benarkan oleh kades palak Siring saudara Agustin Harmadi

Saat konfirmasi pemberitaan waktu lalu di tambah konfirmasi baru-baru ini mengatakan ke awak media akan berkonsultasi dengan camat ” betul oknum IC tidak berdomisili di Desa palak Siring , saya akan konsultasi dengan camat terkait keputusan pemberhentian atau tidak oknum IC ini ” ujar Agustin Harmadi

Menindak lanjuti ini awak media lansung mengkonfirmasi camat kedurang Dodi efendi spd mengatakan “seharusnya perangkat desa itu berdomisili di desa tersebut , dan harus mengikuti permendagri ataupun Perbup untuk itu Kami akan memanggil perangkat desa dan kades desa palak siring untuk memintah keterangan ” ujar Dodi Efendi Spd

” karena kami juga belum tahu yang sebenarnya tetapi kalau memang melanggar akan kita proses secepatnya ” tutup Dodi Efendi Spd

Perangkat desa palak siring saudara IC saat memberikan keterangan ke awak media mengatakan ” benar saya berdomisili di desa lain karena saya ikut istri , tapi Kartu keluarga dan KTP saya masih di desa palak siring , dan belum sampai 3 tahun ” bantah IC

Di tempat terpisah tim investigasi Sekber Media online saudara Juni Handri angkat bicara ” seharusnya kades Palak Siring dan camat kedurang harus bertidak tegas terkait persoalan ini , jangan ragu – ragu supaya masyarakat tidak menilai yang negatif ” tegas Juni handri

” Untuk itu kita minta pihak camat dan kades segera lakukan tindakan , dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak DPMD dan inspektorat terkai masalah desa palak Siring ini ” tutup Juni Handri

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.(Disit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.