Camat Pino Keluarkan Edaran Tentang Perbup 16 Tahun 2018 Tentang Jam kerja Pemdes

oleh -92 views

Terkait viralnya pelanggaran Jam Kerja Desa Padang Mumpo Dan Desa Air Umban Serta Desa Puding , Camat Keluarkan Edaran Resmi

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan yang menaungi 15 Desa, 1 Kelurahan dimana Pada Hari ini 19/7/2022 pihak kecamatan mengeluarkan surat himbauan terkait Perbup Bengkulu Selatan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jam dinas Pemerintah Desa.Serta Pakaian dinas Pemdes Se- kecamatan Pino 19/7/2022.

Saat dikonfirmasi camat pino Surahman mengatakan” ya kami dari pihak kecamatan Pino mengeluarkan surat himbauan tersebut agar Pemdes dapat mematuhi Perbup nomor 16 Tahun 2018 tentang jam kerja dan pakaian dinas Pemdes, jika masih saja melanggar Perbup tersebut maka akan kami berikan sangsi sesuai Perbup yang berlaku”. Tegas Surahman.

Dimana untuk diketahui sempat viral di media ada tiga desa yang melalaikan Perbup nomor 16 Tahun 2018 diantaranya Desa Air Umban, Desa Puding dan Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino.

” Untuk Ketiga desa tersebut sudah saya panggil dan diberikan teguran dan saya harap kepada pemdes agar lembaran Himbauan tersebut dapat ditempelkan di kantor desa masing-masing”Tutup Camat Pino Surahman.(BPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.