Camat Pino Raya Janji Akan Non aktif Kan Perangkat Desa Pagar Gading”Janji Nunggu Kata Bertaruh”

oleh -1,028 views

Tribun Sumatera.com.Bengkulu selatan – Peraturan Bupati no 16 tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja ,di duga tidak berlaku bagi pemdes pagar gading ,hal tersebut terungkap saat awak media kunjungan ke balai desa setempat kamis 17 juni 2021 pukul 11,30 wib kantor desa setempat di tutup tidak ada satupun aparatur desa yang berada di kantor ,bahkan di depan jalan masuk kantor desa pagar sudah tertutup dengan pagar berkawat yang terjalin ,

Tim dari Media Sekber bengkulu selatan meminta tanggapan dengan warga setempat yang enggan namanya di publikasikan ,menjelaskan “kalau di kantor desa pagar gading selama ini pelayanan memang seperti itu ,terkadang kami sering berminggu minggu baru bisa di layani oleh aparatur desa,jadi kami berharap agar bupati bengkulu selatan Gusnan Mulyadi memberikan sangsi tegas kepada aparatur desa pagar gading karena kami masyarakat Pagar Gading merasa sangat di abaikan terkait pelayanan pemdes ini “jelas nya ,

Di tempat Terpisa camat pino raya Hendri Parizal SE memberikan tanggapan nya saat di Konfirmasi di ruang kerja nya terkait pelanggaran jam kerja oleh pemdes Pagar Gading “Camat Berjanji akan memberikan sangsi tegas karena persoalan jam kerja itu suda di atur oleh Perbub no 16 th 2018 ,jadi apa bila ini terbukti berarti pihak pemdes harus di sangsi tegas ,yaitu akan kita usulkan peng non aktif pan serta pemberhentian tidak Hormat karena ini menyangkut pelayanan kepada masayarakat “tegas camat ,

Pihak pemdes pagar gading melalui kasih pemerintahan memberikan hak jawab saat di temui di rumah nya kamis 17 juni 2021 “menurut dia pelayanan seperti itu suda terbiasa jadi tidak ada persoalan” jelasnya

Dalam persoalan ini tim investigasi sekber media Julian angkat bicara”kita tunggu janji camat Pino raya Hendri Parizal SE apa sesui dengan semboyan janji nunggu kata bertaruh,kalau tidak terbukti berarti perbub tersebut harus di evaluasi ulang” tegas julian,

Lebih lanjut Julian mengatakan kalau perbub saja tidak bisa di terapkan bagaimana peraturan yang lain nya tutup Julian,

Upayah konfirmasi dengan DPMD, inspektorat,serta Bupati Bengkulu Selatan lagi di upayakan.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.