Kaur // Tribunsumatera.com – Belum lama ini Calon Bupati tidak terpilih Sulman Azis di duga menyebarkan informasi tidak benar terkait kemenangan Gusril Pausi dan Abdul Hamid dalam meraih suara terbanyak (menang telak), tudingan itu di lontarkan Sulman Aziz di akun Youtube milik Bambang Widjojanto, jum’at 06/12/2024.
Pada rilis resminya, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih Gusril Pausi dan Abdul Hamid. DR. Novran Harisa, SH., M.Hum., CM. menyatakan keberatan dengan fitnah yang di tudingkan ke Kandidatnya.
“Tuduhan yang di sampaikan Sulman Aziz yang merupakan Cabup nomor urut 03 Sulman-Denny itu seluruhnya tidak benar, di karenakan kemenangan kandidat 02 Gusril Pausi dan Abdul Hamid itu merupakan kehendak dari masyarakat Kabupaten Kaur. Terbukti di Desa Bungin Tambun, tempat Sulman Aziz berdomisili saja Kandidat Gusril Pausi dan Abdul Hamid unggul banyak suara di bandingkan Kandidat 03 Cabup Sulman Aziz”, ujar DR. Novran Harisa.
Ketua Tim Hukum membeberkan, terkait tuduhan yang di bicarakan Sulman Aziz pada video berdurasi 28 menit 36 detik semuanya tidak benar, adapun fakta yang sebenarnya ialah sebagai berikut :
– Ajang silaturahmi yang berlangsung di kediaman Gusril Pausi merupakan silaturahmi dari berbagai Tokoh berpengaruh di Kaur dan Masyarakat yang menginginkan Gusril Pausi mencalonkan diri sebagai Bupati Kaur kembali.
Acara silaturahmi ini juga tidak ada unsur paksaan, melainkan kedatangan para Kades dan ASN (Kadis, Kepala Puskesmas, Pejabat) itu juga kapasitasnya sebagai masyarakat yang menginginkan figur Gusril Pausi kembali memimpin Kabupaten Kaur, dan yang harus di garis bawahi saya itu Gusril Pausi masih sebagai masyarakat biasa, belum mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Kaur.
– Pertemuan di Pantai Kayangan Desa Merpas itu merupakan pertemuan yang di gelar oleh kaum ibu yang berasal dari Kecamatan Nasal dan Kecamatan Maje, dalam acara ini juga Gusril Pausi belum mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Kaur, selain itu kedatangan Gusril Pausi pada acara ini di undang oleh para tokoh yang menggelar acara tersebut.
– Tudingan adanya intervensi dari Kepala Kejari Kaur terhadap Pejabat (Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas) itu sudah di tindaklanjuti oleh Bidang Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung semua tuduhan tidak terbukti.
– Acara yang di gelar. Desa Sinar Pagi di depan kediaman Abdul Hamid bukanlah kediaman tempat tinggal Pejabat atas nama Jon Harimol, melainkan tempat tersebut merupakan Tempat Usaha Pencucian Kendaraan Mobil dan Motor yang di kelola oleh Pihak Ketiga.
Seusai menyampaikan dan menjelaskan semua duduk permasalahan yang dituduhkan oleh Sulman Azis, Ketua Tim Hukum Pemenangan Gusril-Hamid menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh Sulman Azis.
“Sejauh ini berdasarkan fakta yang ada, pihak Tim Pemenangan dari Pasangan Calon Sulman Azis dan Denny Setiawan tidak ada melaporkan hal-hal yang menurutnya mereka curang ke Sentra Gakumdu dan Bawaslu, selain itu kalau mereka keberatan dengan hasil perolehan suara seharusnya Tim Pemenangan Kandidat 03 mengajukan keberatan di mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten dan terakhir ke Mahkamah Konstitusi, mengingat yang saya jelaskan ini merupakan suatu upaya hukum apabila terjadi kecurangan pada Pemilu maupun Pilkada.” tegas Ketua Tim Hukum Pemenangan Gusril-Hamid.
Tim Hukum Gusril-Hamid berharap, agar Kandidat yang berkompetisi harus lebih dewasa dalam menyikapi semua permasalahan, di karenakan di dalam kompetisi pasti ada yang menang dan kalah, tentunya harus siap menang dan siap kalah.
“Sejauh ini kami sangat menghargai dengan keputusan dari Bapak Herlian Muchrim 01, yang dengan bijaksana menerima hasil perolehan suara, walaupun beliau belum beruntung, dengan cara seperti itulah masyarakat bisa menilai kebijaksanaan seorang pemimpin” tutup DR. Novran Harisa, SH., M.Hum., CM. (Okawa)