Dalam Penataan Aset OPD Harus Paham

oleh -11 views

tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan – Terkait amburadulnya penataan aset yang ada di Bengkulu Selatan tidak terlepas dari peran semua OPD.

Kalau hanya mengandalkan dari pihak Badan Keuangan Daerah,terkhusus bagian aset dengan keterbatasan penataan mungkin akan sulit,untuk itu dalam penataan aset seluruh OPD harus paham tata caranya dengan membuat berita acara dan melaporkannya kepada OPD teknis.

Kepala BKD Kabupaten BS Nuzmanto M. Adil, ST disampaikan Kabid Aset Bahidin,SE.M.Si kalau selama ini,hampir setiap tahunnya persoalan penataan aset pasti akan ada,untuk itu mari bekerjasama untuk penataan aset yang lebih baik di Bengkulu Selatan,dengan cara melaporkan apapun aset yang ada di OPD kepada bagian aset.

“Apalagi yang namanya kendaraan,terkadang hal ini tidak diketahui rimbanya siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa yang Sebenarnya tidak susah tinggal melaporkan saja kepada kami(bagian aset),apalagi saat pergantian pejabat yang ada di suatu OPD tidak ada laporan siapa yang menggunakannya,yang seharusnya aset tersebut harus dilaporkan agar nantinya diketahui keberadaannya,”

Bahidin diruang nya Senin(26/08).Karena,setiap aset yang ada pasti akan dilakukan pemeriksaan baik itu oleh BPK dan lainnya,bahkan yang lebih parahnya pada saat ditanyakan kepada OPD terkait justru tidak tahu,karena bagian aset bukan hanya mengurusi satu aset saja tetapi seluruh aset yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Apalagi kalau ada pembelian kendaraan baru,segera laporkan kepada bagian aset.Karena setiap pejabat yang ada di OPD  bisa dikatakan ditindak akan selama bertugas disana,untuk itu laporan dari OPD sangat dibutuhkan baru nantinya akan diinput yang akan dimasukkan kedalam data aset.

“Selama ini sistem seperti ini tidak jalan,kalau sistem ini berjalan pasti kita akan mengetahui dimana keberadaan aset tersebut.Terbukti selama ini data yang dengan kita tidak sama dengan yang ada di OPD,bahkan banyak OPD berprasangka bahwa mereka mengikuti rekap bagian aset hal itu tentu salah seharusnya bagian aset yang harus mengikuti data dari OPD,karena pihak OPD la yang melapor,”jelasnya.

“Seperti contoh,ada pembelian motor roda dua yang ada di Kecamatan yang dibeli oleh pihak Kelurahan,BPKP  baru disampaikan kebagian aset,yang mana setiap pengadaan kendaraan yang dibeli oleh seluruh OPD,BPKP seharusnya ada dibagikan aset tidak disimpan sendiri.Kalaupun mau membayar pajak ataupun mengganti plat akan kita pinjamkan,”pungkas Bahidin.(Adv/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.