Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ‘ Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja serta surat edaran camat tentang disiplin jam kerja diduga tidak berlaku dan di anggap tak ada bagi Pemerintah Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga terkesan pemdes terutama kades merasa lebih hebat dari Bupati dan camat dikarenakan pelanggaran ini sudah yang kesekian kalinya.
Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan kunjungan ke Balai Desa setempat guna mengkonfirmasi terkait penerapan Dana Desa pada hari Sabtu Tanggal 01/10/2022 sekitar pukul 09.24 WIB, tetapi Kantor Desa setempat tutup tidak ada satupun Aparatur Desa yang berada di Kantor.
Seharusnya ini tidak boleh terjadi, sebab Kades merupakan Aparatur Pemerintah sebagai pelayan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat apalagi ini sudah berulang kali di lakukan , Semestinya Kades jadi contoh yang baik, yang paham aturan dan menjadi contoh bawahannya.
Saat dikonfirmasi pada warga setempat yang inisial Fn mengatakan “Kantor Desa Air Umban ini memang kalau setiap hari Sabtu selalu tutup”,paparnya.
Lain halnya dengan warga penduduk sekitar dekat Kantor Desa tersebut yang bernama Ph mengatakan “Kantor Desa ini kalau setiap hari Sabtu kadang buka kadang tidak”,ujarnya.
Komfirmasi dengan camat Pino Surahman dengan tegas mengatakan ” perangkat desa air umban akan kami panggil ke kantor camat untuk diberikan pembinaan , sebab ini terjadi lagi setelah yang dulu sudah dilakukan pembinaan , akan dilakukan peringatan tertulis sebagai bentuk upaya penegakan kedisiplinan perangkat desa ” tegas camat Surahman
Senada yang di sampaikan inspektur inspektorat bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini mengatakan ” Camat segera berikan teguran tertulis kepada pemdes , mulai kepala desa sampai kepada perangkat desa dan kalau masih tidak juga diindahkan , camat dapat berkoordinasi ke Dinas PMD untuk melakukan sanksi dan keputusan selanjutnya ” tutur Hamdan Sarbaini
Di tempat terpisah Tim Sekber Media online Julian Ao angkat bicara ” sebenarnya yang mau di salakan siapa, saya rasa wajar-wajar saja Pemdes model ini, sebab memang Kadesnya yang tidak mematuhi Perbup Nomor 16 Tahun 2018 ini dan surat edaran resmi camat ” ujar ujar Julian Ao
“Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan instansi terkait harus tegas sebab ini adalah aturan yang dia buat dan harus di buktikan aturan Perbup ini berjalan dengan semestinya , apalagi kejadian di desa air umban ini selalu menjadi sorotan terlebih kejadian pelanggaran perbup ini sudah berulang ulang ” tutup Julian Ao
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA