Desa Banding Agung Adakan Sosialisasi Perlindungan Anak Dan Perempuan

oleh -44 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Untuk mencegah dan memberikan pemahaman hukum tentang perlindungan perempuan dan anak Pemdes Banding Agung menggelar sosialisasi perlindungan perempuan dan anak, Selasa (27/07) sekira pukul 09.00 WIB dengan tetap mematuhi Protkes.

Bertempat di kantor desa setempat, sosialisasi dihadiri oleh Camat Seginim Mardalena S.Pd, Kapolsek Seginim Iptu Kusyadi, Danramil dari Koramil Manna, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Adi dan Pjs Kades beserta perangkatnya.

Camat Seginim Mardalena S.Pd dalam kesempatan ini menjelaskan agar masyarakat bisa memahami dan mengetahui tentang perlindungan anak dan perempuan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD no 23 tahun 2002, dan UUD no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Karena belakangan ini mungkin bapak/ ibu-ibu sekalian sering mendengar dan melihat dan pemberitaan media cetak online atau medsos sering terjadinya kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Bengkulu Selatan, maka dari itu saya sebagai Camat menekankan agar janganlah kita mendidik anak dengan cara kekerasan karena berpotensi melanggar hukum dan merusak mentalitas anak. Begitu juga dengan kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi kasus yang bisa berujung ke pidana untuk mengantisipasi atau pencegahan dini agar tidak terjadi kasus serupa, maka sangatlah penting kita menggelar acara sosialisasi di desa Banding Agung ini dengan mendatangkan narasumber dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” jelas Camat.

Terpisah Kapolsek Seginim Iptu Kusyadi memberikan penjelasan terkait UUD no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak dan UUD no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Dijelaskan Kapolsek bahwa di dalam rumah tangga sering terjadi pertengkaran tentu hal yang biasa, asal jangan menggunakan kekerasan yang berujung Pidana. Begitu juga dengan mendidik anak tidak perlu dengan kekerasan karena bisa merusak mentalitas anak dan bisa berujung ke Pidana.

“Jadi dengan diterbitnya UUD no 23 tahun 2002 dan UUD no 23 tahun 2004, mari sama-sama kita pahami jangan sampai terjadi di desa Banding Agung dan khususnya wilayah hukum Polsek Seginim,” ujar Kapolsek.

“Dengan digelarnya acara ini diharapkan agar kedepannya warga Banding Agung Kecamatan Seginim bisa memahami tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, sebagaimana amanah UUD” jelas Pjs Kades.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.