Desa Gunung Ayu Seginim Tetapkan 53 KK Penerima BLT-DD

oleh -17 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Pemerintah Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim laksanakan Musyawarah Penetapan calon penerima Bantuan Lansung Tunai di BLT Dana Desa. Acara tersebut dilaksanakan Rabu,(17/02/21) bertempat di aula kantor desa. musyawarah tersebut dihadiri kepala Desa Gunung Ayu beserta jajaran perangkat Desa dan segenap unsur trivika kecamatan Seginim yang diikuti beberapa masyarakat Desa setempat besrta TIm Gugus covid-19.

Dalam sambutan Kepala Desa Wardin, selaku Kepala Desa merangkap ketua tim aman covid-19 menyampaikan pertama terima kasih banyak kepada semua yang hadir hari ini dalam menentukan calon penerima BLT untuk tahun 2021, kepada pihak yang hadir kami mohon pandangan dalam kami menetapkan calon penerima BLT agar supaya nantinya kami sebagai tim pendataan jangan sampai kesahan untuk menentukan calon penerima BLT tersebut.

Disamping itu kita sebagai tim dan anggota 21 orang ini harus bertanggung jawab terhadap banyaknya calon penerima yang akan kita sepakati nanti dan itu kita harus mengacu kepada kondisi DD kita , namun yang sangat penting mari kita sama sama memberikan masukan kepada warga kita yang belum mendapat demi aman dan tenteramnya desa kita ini .

“Ketua BPD ibuk Siska menyampaikan sebelum kita melakukan pembahasan,seharusnya kita kumpulkan dulu nama nama yang mendapat bantuan lainya karena pada aturan bagi warga yang sudah dapat bantuan lainya seperti,UMKM,Pekerja,BST,Lanjut Usia dll tidak boleh lagi kita masukan dalam data calon penerima,” tegasnya.

Kapolsek yang diwakili oleh Bpk Nova Erasta Selanno.SH menegaskan pada dasarnya kami dari kepolisian tidak berhak ikut dalam penentuan calon penerima BLT ini hanya saja kami ini sebagai mitra pemerintah desa dalam sisi keamanan untuk itu dalam musyawarah nanti jangan ada keributan dan hrs mengacu pada keluarga miskin yang belum menerima bantuan lainya atau terjadi tumpang tindih namun bila mana ada ditemukan warga yg benar benar ngotot mitak di data silakan dgn catatan harus buat surat pernyataan intinya harus tepat sasaran biar tdk ada masalah dikemuan hari nanti.

Babinsa Bpk Sakiman juga menambahkan silakan anggota tim yg 21 org melasanakan tugasnya nanti silakan bahas sama sama dgn tidak mementingkan sistim keluarga terbuka dan transparan , tujuannya nanti tdk saling salahkan .

Bapak Ekwan Fahmi,S.sos menyampaikan pertama kepada Pemeritah desa dan BPD agar dlm keputusanya nanti sama sama bertanggung jawab dan kepada Kepala Desa buat berita acarah surat keputusan yang ditanda tangani sama sama supaya nanti tdk saling lempar tanggung jawab ,selanjutnya utk warga yg mederita penyakit menahun atau kronis agar dimasukan dlm data tutup kasi Kesra Kecamatan Seginim .

Bpk Lin Aprianto,SE menyampaikan dasar atau pedoman pencairan dan pendataan dana BLT yang bersumner dari DD Pertama Permendes no.13.thn 2020 tentang prioritas pengunaan dana desa utk thn 2021. Kedua PMK Peraturan Mentri Keuangan no 222 yang ditindak lajuti oleh Perbub dan surat edaran Kepala Daerah disini cukup jelas bahwah yang berhak menerima keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan yang lain serta warga yang menderita penyakit kronis dan menahun dan ditegaskan juga disitu Desa diwajibkan untuk menganggarkan Dana BLT.

Apabila tidak maka Dana Desa akan dipotong 50% berarti sangat wajib Desa memasukan anggaran tersebut untuk mengatasi covid-19 ini, sekarang silakan tim 21 yang anggotanya seluruh perangkat dan anggota BPD dan tokoh masyarakat yang diketui oleh Bpk Kepala Desa, nah silakan lakukan musyawarah dengan sebaiknya jangan sampai terjadi keributan antara warga ujar pendamping desa Bpk Lin Aprianto,SE.

Setelah mendengarkan arahan yang panjang lebar Tim aman covid-19 lansung melakukan musyawarah dengan mengumpulkan data – data sehingga untuk warga calon penerima BLT sebanyak 53 Kepala Keluarga miskin dan penderita penyakit kronis.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.