Desa Padang Genteng Sosialisasi Hukum Dengan Tema Melindungi Masyarakat

oleh -63 views

Poto Dokumentasi

Kaur // Tribun Sumatera.com – Desa Padang Genteng, Kecamatan Kaur Selatan, soalisasi hukum dengan tema perlindungan masyarakat bertempat di Kantor Desa, selasa 27/08/2024.

Adapun perserta yang hadir, Kepala Desa beserta perangkat, BPD, Camat, Pendamping Desa, masyarakat Desa Padang Genteng, unsur terkait lainnya dan sebagai narasumber pihak ke Polisian dan Kejari Kaur ataupun yang mewakilinya.

Dalam sambutannya Kepala Desa Padang Genteng menyampaikan, saya ucap rasa trimakasih banyak kepada seluruh undangan yang telah sempat hadir, soalisasi hukum ini pada intinya menambah wawasan masyarakat Desa Padang Genteng pada umumnya masyarakat Kaur.

Kami sebagai pemerintahan Desa, ketika masyarakat seandainya ada tersandung masalah hukum, besar harapan kami kepada masyarakat Desa Padang Genteng melapor dulu ke pemerintahan Desa, dengan harapan bisa di damaikan secara kekeluargaan dulu.

Akan tetapi kalau sudah tidak bisa lagi di damaikan secara kekeluargaan. Ya, kami sebagai pemerintahan Desa siap membantu masyarakat permasalahan tersebut untuk kita selesaikan secara hukum sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, ucap Khairul Saleh.

Camat Kaur Selatan dalam halini di wakili sekcamnya menyampaikan, soalisasi hukum ini adalah padangan hukum di lingkungan masyarakat, harapan saya dengan masyarakat apa yang di sampaikan narasumber nanti hendaknya di cernah dan di terapkan dalam kehidupan sehari-hari, ujar Yuti.

Polres Kaur, Kapolsek Kaur Selatan dalam ini sebagai narasumber menyampaikan, dimana soalisasi hukum ini sangat penting berulang-ulang di sampaikan ke masyarakat, agar masyarakat pintar dan mengerti hukum.

Kami dari Kepolisian ini menjalankan tugas berdasarkn Undang-Undang Dasar Ke Polisian yang ada, salah satu tugas pokok kami, sebagai pelindung, pengayom, penegakan hukum di tengah masyarakat dan lainnya.

Tapi kami sebagai Kepolisian, besar harapan kami dengan masyarakat, jangan dikit-dikit ada permasalahan hukum di tengah masyarakat, langsung melapor ke Polsek, Polres, Polda ataupun ke Polri, bawa dulu permasalahan tersebut ke Pemeritahan Desa, kecuali hah-hal tersebut sudah memicu konflik.

Peraturan hukum ini adalah kebijaksanaan, secara mekanismenya tetap berdasarkan pandangan dalam aturannya, pada intinya kami dari kepolisian siap menampung, melayani keluh dan kesah masyarakat, pungkas Ferdiansyah.

Kejari Kaur dalam halini diwakili oleh Kasi Intel menyampaikan, kegiatan sosialisa ini mungkin untuk kepala desa, perangkat dan BPD Desa tidak ada manfaatnya.

Tapi kegiatan ini sangat penting untuk Masyarakat agar bisa mengerti hukum, hukum itu sendiri adalah aturan yang tertulis di buat oleh pemerintah dan mempunyai sangsi yang mengikat masyarakat seperti, pidana denda, pidana kurungan, pidana tutupan untuk secara umumnya, dan lainnya.

Jadi perbuatan yang melanggar hukum kita akan proses dengan ketentuan aturannya, masyarakat jangan ragu-ragu untuk bertanya langsung dengan kami Kejari Kaur tentang permasalahan hukum untuk masyarakat Kaur lebih cerdas dan pintar tentang hukum, tutup Andi. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.