Tribun Sumatera.com. Bengkulu Selatan ” Melihat penomen yang lagi viral di medsos terkait persoalan desa Palak Bengkrung yang terkesan tidak ingin terbuka terhadap media dan lembaga seolah mereka sudah paham betul tentang persolan hukum dan aturan,
Ini tercermin dari sikap Pemdes palak Bengkerung yang seolah risih dan tidak terima apabilah pekerjaan dan kegiatan nya di usik ,
Menindak lanjuti itu salah satu dewan pengawas lembaga perkumpulan Sekber Media online (SMO) propinsi Bengkulu Disianto angakat bicara ” Sebenarnya simple kalau desa Palak Bengkerung enggan dan risih di datangi media dan lembaga maka ini yang jadi pertanyaan ada apa ? ,Ujar Disianto,
Lebih lanjut Disianto Menjelaskan ” kalau pemdes palak Bengkerung berjalan sesui aturan yang ada kenapa takut dan seolah tidak mau di kritik ,padahal sudah jelas tercantum dalam peraturan bahwa setiap institusi negara bekerja dengan profesional akuntabilitas dan keterbukaan publik ” tegas Disianto,
” Untuk itu saya rasa pemdes palak Bengkerung ini di duga termasuk katagori ciri-ciri desa yang banyk permasalahan seperti ciri di bawah ini :
– Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan.
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )
– Laporan Realisasi Kegiatan Anggaran sama Persis dengan RAB.
( Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020 )
– Badan, Lembaga dan Petugas Desa diisi oleh Famili Kades dan Pendukung Kades.
( Permendagri No 18 Tahun 2018 )
– BPD pasif dan tak pernah melakukan pengawasan atas kegiatan anggaran dan evaluasi atas laporan realisasi kegiatan anggaran.
( Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015 )
– Kades memegang seluruh keuangan desa. Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil uang di RKD.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019 )
– Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor Desa .
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )
– Banyak Jabatan ganda dalam berbagai Badan dan Kelembagaan serta Petugas Desa dalam kegiatan desa.
( Permendagri No18 Tahun 2018 )
– Perangkat desa yang Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018 )
– Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal. Padahal Anggaran Sudah dicairkan.
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )
– Musyawarah desa yg diundang hanya pendukung Kades dan BPD. Masyarakat yang kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah.
( Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 21 Tahun 2020 )
– Tidak ada Informasi publik yang detail dan riel disampaikan kepada masyarakat.
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018 )
– Bumdes tidak berkembang, bahkan praktis abal-abal.
( Permendes No 4 Tahun 2015 )
– Belanja barang/jasa dimonopoli Kades.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )
– Penyuplay barang/jasa dipilih dari orang yang terdekat dengan Kades/pendukung Kades.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 50 Tahun 2020, LKPP No 12 Tahun 2019 )
– Tidak ada sosialisasi pada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan.
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )
– Kepala Desa marah, ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa.
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.
– Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan dengan memfungsikan Perangkat Desa sebagai pembantunya.
( UU Desa no 6 Tahun 2014 )
Dari artikel ini kita bisa menilai sebatas mana SDM dari pemdes palak Bengkerung , biarlah publik yang menilai ” tutup Disianto.BPA