Ditangkapnya Mufran Imron oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dengan di bantu oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu (5/5/2021) di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menguak luka lama hancurnya karir politik mantan Bupati Seluma Murman Effendi.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 PK/PID.SUS/2014 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh Timur P. Manurung, S.H., M.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung dan Sophian Marthabaya, S.H., pada halaman 92 point 14 terungkap dalam fakta persidangan bahwa jatuhnya Murman Effendi (mantan Bupati Seluma) adalah skenario Mufran Imron Cs.
“14. Permintaan uang ini sudah merupakan skenario MUFRAN IMRON Cs untuk dijadikan pintu masuk laporan pada KPK untuk menjatuhkan Bupati Seluma (H. MURMAN EFFENDI),”
Demikian bunyi fakta persidangan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung di atas.
Berdasarkan putusan di atas, terskenario Murman Effendi melalui kepercayaannya telah membagikan uang kepada anggota DPRD Kabupaten Seluma termasuk Mufran Imron. Akhirnya Murman Effendi masuk dalam jebakan ‘batman’ Mufran Imron dan ditangkap oleh penyidik KPK. Walaupun begitu, hingga saat ini masih banyak anggota DPRD Kabupaten Seluma yang terlibat dalam kasus suap tersebut belum tersentuh KPK. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak untuk menindak lanjutinya agar hukum berlaku adil kepada setiap orang.
Dengan modus anti korupsi, Mufran telah mengelabuhi publik bahwa beliau adalah orang yang bersih. Padahal jauh dari kenyataan itu, dalam banyak pekerjaan sebagai seorang kontraktor, setiap pekerjaan selalu meninggalkan masalah dan biasanya menggunakan orang lain sebagai Direktur Perusahaan untuk lepas dari jeratan hukum apabilah proyek tersebut bermasalah.
Metode korupsi yang begini sudah ketinggalan jaman, hal ini dapat dilihat dalam Putusan PT BENGKULU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL Tanggal 30 April 2019 — Pembanding/Terdakwa : Dr.HUSNI THAMRIN, SH.,MH Alias HUSNI Bin SULAIMAN Alm Terbanding/Penuntut Umum : ALMAN NOVERI, SH., walaupun Husni Thamrin menggunakan Sinandar Natakusuma sebagai Direktur namun berdasarkan fakta lapangan, “pemilik proyek yang sebanarnya” Husni Tamrin terungkap.
Dalam berbagai komentar masyarakat saat berita dengan judul “Mufran Imron, Tersangka Koruptor Legendaris 11 M Dana Hibah KONI Bengkulu Nangis Saat Diperiksa Penyidik,” dibuat di media online Indonesiainteraktif.com, banyak masyarakat yang geram oleh tindakan Mufran Imron ini. Sebagian besar mereka meminta agar dihukum berat hingga dihukum mati.
Kegeraman masyarakat ini bukan tanpa alasan, karena uang hibah Pemprov Bengkulu kepada KONI Provinsi Bengkulu yang ditilep oleh Mufran Imron cukup besar yakni Rp. 11 Milyar. Korupsi Mufran Imron ini pula telah memporak porandakan persiapan atlit terbaik provinsi Bengkulu dalam menghadapi PON di Papua tahun 2021.
Aparat penegak hukum pun diminta untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya dan siapa yang terlibat harus dihukum berat. (KS)
“Sumber : Artikel ini telah diposting Indonesiainteraktif.com dengan judul: Menguak Luka Lama Skenario Koruptor Dana KONI 11 M Mufron Imron Jatuhkan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi di kutip di salah satu rtikel Indonesia teraktif.BPA