Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan peraturan Bupati nomor 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di mana salah satu syarat pemberhentian perangkat desa adalah rekomendasi dari camat serta camat akan berkordinasi dengan DPMD dan Inspektorat , jadi tidak segampang yang di lakukan kades kota bumi baru kecamatan seginim beberapa waktu lalu ,
Seperti kita ketahui di berita sebelumnya di mana kades kota bumi baru kecamatan seginim memberhentikan seluruh perangkat desa pada tanggal 8 Januari 2022 sesui SK tertulis resmi tanpa ada rekomendasi dari camat sehingga terkesan otoriter dan arogan seolah dia lah yang paling berkuasa dan tidak ada aturan yang mampu menghalangi nya
Apa lagi kades kota bumi baru menyampai ke salah satu media dan menyebut nama pejabat eselon II dan Bupati Bengkulu Selatan terlibat dalam penitipan nama dalam penjaringan seleksi calon perangkat desa yang lebih kurang begini :
” Informasi terhimpun Tim Roadshow , pagi itu Jukan menolak perintah camat mengintervensi Pansel soal dua nama calon perangkat desa yang ‘wajib’ diluluskan Pansel, karena merupakan special order bupati.
Menurut seorang saksi mata di TKP, nama seorang oknum pejabat eselon II Bengkulu Selatan juga turut dibawa-bawa dalam adu argumen tersebut.” Di kutip dari berita theblusukan.com
Terkait hal itu awak media mengkonfirmasi inspektur Hamdan Sarbaini melalui Irban I saudari Yuniarti S.Sos menyampaikan ” terkait persoalan desa kota bumi kami akan segera proses apabila Camat sudah berkordinasi dan menyampaikan pengaduan resmi ke pihak kita ” ujar Yuniarti S.Sos
Saat Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi di hubungi lewat WhatsApp terakait penyebutan nama jabatan nya oleh kades kota bumi baru ke salah satu media online dengan tegas mengatakan ” Kami sudah perintahkan seluruh kades untuk tidak memberhentikan Perangkat seenaknya , ada aturan yang mengatur soal itu , dan untuk itu kami sudah lama perintahkan camat untuk tidak memberikan rekomendasi , kalau ada hal seperti di atas apalagi terindikasi permainan sosok menyogok , maka harus di tindak secara hukum ” ujar Gusnan Mulyadi
” Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak ada pesan-pesan para Kades soal seleksi perangkat , karena itu kewenangan Kades dan Rekomendasi Camat ” tutup Gusnan Mulyadi
Di tempat terpisah tim Sekber Media online Januari angkat bicara ” kita akan secepat nya melaporkan persoalan ini ke APH , inspektorat, DPMD secara resmi , karena kita menilai dugaan mall administrasi dan penyalahgunaan jabatannya sudah mulai terkuak , apa lagi saudara kades kota bumi berani menyebut nyebut ada keterlibatan pejabat eselon II dan Bupati Bengkulu Selatan Dalam intervensi penjaringan seleksi calon perangkat desa di desa nya Di salah satu media online ” tegas Januari
” Dan dalam waktu dekat kita akan melaporkan kades kota bumi baru terkait bawa-bawa nama Oknum eselon II dan Bupati Bengkulu Selatan terkait penyebutan namanya dalam intervensi seleksi calon perangkat desa kota bumi baru sebab ini merupakan kredibilitas seorang pejabat di pertaruhkan , supaya tidak menimbulkan pitna di persoalan ini ” tutup Januari
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA