Tribun Sumatera.com.Bengkulu Selatan”Pemerintah berupaya terus berupaya semaksimal mungkin untuk tetap dapat melaksanakan pembangunan meskipun pandemi Covid-19 masih tetap melanda ditengah Masyarakat.
Hal ini tetap dipertahankan agar situasi pembangunan dan perekonomian Masyarakat tetap terjaga, namun Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah selalu mengingatkan agar pemanfaatan dana yang dikelola serba berhati hati dan tepat sasaran.
Hal ini diterapkan Pemerintah sampai ke Pemerintah Desa, agar Pemerintah Desa dapat mengutamakan hal – hal yang memang menjadi perioritas bagi Masyarakat dan dapat bermanfaat bagi Masyarakat untuk mendongkrak perekonomian Masyarakat.
Namun lain halnya dengan apa yang terjadi di Desa Tanjung Besar, yang mana pada salah satu penganggaran pengadaan barang di Desa ini diduga di Mar-Up dengan harga yang lumayan fantastis ditimbang harga pasaran yang sebenarnya.
Deky selaku penggiat anti korupsi menyatakan hal itu tidak bisa dibiarkan, terlebih pengadaan tersebut tidak terlalu mendukung dengan peningkatan pertahanan ekonomi Masyarakat, sebab masih banyak yang lebih penting yang memang dapat menyentuh dan berpengaruh dengan ekonomi Masyarakat sesuai dengan program Pemerintah yang ingin mempertahankan roda ekonomi ditengah Masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini jelas Deky.
Dengan adanya dugaan Mar-Up yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanjung Besar, kiranya pihak – pihak terkait dapat dengan serius melakukan pemeriksaan pada penerapan dana Desa di Desa Tanjung Besar sebab disinyalir sangat berpotensi terjadinya kerugian Negara disana.
Konfirmasi dengan pihak Desa Tanjung Besar sedang diupayakan.di kutip media target hukum.BPA