Di Duga Langgar fraud Klinik Muhamadiyah Kena Sanksi ” Ada Pejabat Dinsos “

oleh -342 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk tim khusus untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) yang menjadi penyebab krisis keuangan di tubuh BPJS Kesehatan.

Pembentukan tim tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan atau Fraud dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dirut BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu mengatakan defisit salah satunya disebabkan oleh terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan program tersebut. Kecurangan tersebut telah mengakibatkan kesenjangan (gap) antara premi yang dibayar peserta dengan biaya orang per orang per bulan makin melebar.

Dari keterangan di atas memang betul adanya di mana berdasarkan informasi dari peserta BPJS yang ada di Bengkulu Selatan yang berjumlah ribuan mengeluh di karenakan merasa aneh mengapa tidak teregestrasi di pelayanan kesehatan di wilayah mereka tetapi mereka teregestrasi di klinik muhamadiyah yang terletak jauh dari tempat mereka berobat,

Kepada awak media peserta mengatakan ” aneh kami tidak perna merasa mendaptar kan BPJS kami ke klinik muhamadiyah , tetapi tau-tau sudah terdaptar di situ ” keluh peserta BPJS

Menindak lanjuti ini awak media mengkonfirmasi pihak BPJS dan lansung bertemu dengan saudara Nanang selaku pimpinan BPJS di Bengkulu Selatan mengatakan ” betul memang ada keluhan peserta BPJS terkait masalah mereka terdaftar di klinik muhamadiyah Tanpa izin mereka ” ujar Nanang

Lebih lanjut Nanang mengatakan ” dari keluhan ini kita telah membentuk tim anti fraud dan telah melakukan pendalaman dan memang di temukan pelanggaran sehingga kita mengambil sikap tegas dengan memutuskan mencabut seluruh peserta BPJS di Bengkulu Selatan yang terdaptar di klinik muhamadiyah ” tegas Nanang

” Kita cuma memberikan sanksi memutuskan kerjasama dengan klinik muhamadiyah terkait peserta BPJS , untuk tindakan selanjutnya silakan konsultasi dengan kantor BPJS di Bengkulu ” tutup Nanang

Di tempat terpisah sekjen Sekber Media online Ali Dina angkat bicara ” kita menduga ini merupakan maladministrasi dan penyalahgunaan jabatan di karenakan mencari keuntungan dengan mencairkan dana kapitasi per peserta BPJS yang berobat atau tidak berobat dengan besaran 8-10 ribu per peserta ” ujar Ali Dina

Lebih lanjut Ali Dina mengatakan ” kita minta APH dan pihak BPJS harus tegas sebab di duga negara di rugikan dengan pelanggaran fraud yang di lakukan pihak klinik muhamadiyah ini , sesui aturan yang ada selain memberikan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis tetapi harus juga sanksi pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan yang dilakukan pihak klinik muhamadiyah ini ” tegas Ali Dina

“sesui aturan yang ada pelanggaran yang masuk dalam kategori ringan adalah mereka yang menimbulkan kerugian kurang dari Rp50 juta,

Kemudian , jika kerugian mencapai Rp50 juta sampai Rp500 juta bakal dikenakan pelanggaran sedang dan lebih dari Rp500 juta masuk pelanggaran berat , Sekber Media online menduga bahwa klinik muhamadiyah termasuk merugikan pihak lain dan masuk kategori berat, sanksi pembayaran denda dapat dikenakan untuk pelanggaran sedang dan berat, serta pencabutan izin operasi klinik tersebut ” tutup Ali Dina

Upaya konfirmasi dengan petinggi klinik muhamadiyah yang juga merupakan oknum ASN serta Pejabat di lingkungan dinas sosial bengkulu Selatan Berinisial DR Sulit untuk di temui di karanekan sering tidak ada di tempat

Ketika berita ini di tayang kan konfirmasi pihak terkait terus di upayakan.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.