Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Menindaklanjuti berita polemik yang beredar tentang permasalahan perangkat desa palak siring kecamatan kedurang yang tidak berdomisili didesa tersebut , di mana dalam pernyataan camat bahwa akan melakukan pemanggilan oknum perangkat desa tersebut untuk melakukan tindakan selanjutnya ,
Berdasarkan keterangan kades palak siring Agustin harmadi hari ini Menyampaikan ” kami sudah melayangkan SP (Surat Peringatan ) yang ke 2 kepada perangkat yang bersangkutan ” ujar Agustin Harmadi
Di tempat terpisah Saat awak media mengkonfirmasi kepala inspektorat bengkulu selatan Hamdan Sarbini via chat WhatsApp terkait polemik ini menyampaikan” Sesuai perbup 09 tentang penganggkatan dan pemberhentian perangkat desa,maka perangkat desa harus tinggal di desa ,dan apabila perangkat desa tidak tinggal di desa tersebut , itu sudah melakukan pelanggaran,kades harus melakukan pembinaan , teguran serta sanksi ” tegas Hamdan Sarbaini
” Dan apabilah kades telah melakukan surat peringatan ( sp) maka silakan lakukan tahapan selanjutnya yaitu sanksi tegas dalam artian pemberhentian perangkat desa tersebut ” tutup Hamdan Sarbaini
Terkait persoalan ini ketua Sekber Media online Yon Maryono angkat bicara ” kades dan camat harus tegas , apabilah terbukti perangkat tersebut tidak berdomisili di desa setempat adalah pelanggaran maka kades cepat lakukan sikap yang tegas sesui aturan yang ada ” ujar Yon
” Apalagi kades sudah melakukan sp sudah dua kali , dan camat jangan ada intervensi terkait pelanggaran di desa tersebut ” tutup Yon
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.(Dzit)