Tribun Sumatera.com.- Bengkulu Selatan ” Dalam rangka Pemberantasan korupsi dan pengawasan keuangan negara sesuai amanat UU no 31 /1999 Jo 20/2001 jelas termaktub di dalam nya depinisi tindakan yang terindikasi KKN,
Tapi ini tidak berlaku dengan pemdes Palak Bengkerung kecamatan air nipis kabupaten Bengkulu Selatan propinsi Bengkulu,hal ini terungkap saat awak media mengkonfirmasi salah satu item pembelian /pembuatan baleho (spanduk ) dengan ukuran 1×2 m sebanyak enam (6) lembar,
Saat awak media Konfirmasi dengan TPK pengadaan saudara Yuyun mengatakan ” betul kita ada pembuatan spanduk sebanyak 6 lembar dan kayu 4x 6 delapan potong dengan rincian harga total 2,5 juta ” jelas yuyun,
Di tempat terpisah tim sekber media Aslan Hasibuan mengatakan ” ini jelas di duga Mark Up harga karena kalau benar pembelian / pembuatan spanduk sebesar itu,berarti permeter nya sangat pantastis yaitu 208 ribu permeter ” ujar Aslan tersenyum
Lebih lanjut Aslan Hasibuan mengatakan ” ini perlu di audit sebap harga permeter spanduk itu setahu saya 30-70 ribu permeter paling mahal kalau ukuran di Bengkulu Selatan ini,jadi kita mintak pihak terkait untuk menindak lanjuti temuan ini,sebap ini baru satu jenis kegiatan yang di temukan ,mungkin puluhan atau ratusan kegiatan yang lain akan di temukan dugaan Mark up harga ini ” tegas Aslan Hasibuan
” Dalam waktu dekat kita akan melaporkan pemdes Palak Bengkerung ini ke APH ” tutup Aslan Hasibuan,
Konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA