Diduga Plt. Kepala BKPSDM B.S tidak paham maksud Surat Ditjen Otda Kemendagri No 800/2237/OTDA

oleh -1,024 views

Ali Dina : “ 129 itu sudah divalidasi oleh Kemendagri melalui surat ditjen otda 800/8125/OTDA, tidak usah diusulkan lagi, tarik mereka dari jabatan administrasi Lalu lantik, Itu aja koq susah, masak saya yang harus ajarin….,”

Tribun Sumatera.com – Kota Manna ” Mutasi pelantikan 66 Pejabat Fungsional dilingkungan Pemkab B.S pada hari Kamis 28 April 2022 yang lalu ternyata berbuntut panjang, apalagi berbagai pihak dan kalangan menanggapi hingga mengkritisi kalau mutasi tersebut bermasalah karena tidak memenuhi substansi amanat pemerintah pusat yang terkesan formalitas serta cenderung mengakal-akali batas deadline amanat kebijakan pemerintah pusat tanpa adanya keseriusan dalam melaksanakan maupun dalam memahami secara benar amanat tersebut.

Untuk menepis anggapan tersebut, pada hari Jumat 29 April 2022 melalui Media Humas Pemkab Bengkulu Selatan Plt. Kepala BPKSDM angkat bicara dengan maksud untuk mengklarifkasi kritikan yang dianggap miring oleh mereka.

Namun sayangnya Plt. Kepala BKPSDM ini seperti “blunder” dalam memahami Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/2237/OTDA, sehingga diduga sama sekali tidak memahami secara substantif maksud surat tersebut.

Saat ditemui di kediamannya oleh awak media, Ali Dina dari sekber media online mengakui bahwa ia telah mengetahui pernyataan dari Plt. Kepala BKPSDM tersebut melalui Media Sosial. Saat ditanya oleh awak media pendapatnya mengenai pernyataan dari Plt. Kepala BKPSDM tersebut, Ali Dina mengungkapkan “ Jika pernyataan Plt. Kepala BKPSDM seperti itu, diduga beliau tidak paham maksud Surat Ditjen Otda Kemendagri No: 800/2237/OTDA tersebut, ada dugaan upaya penggantian sisa 129 ASN dengan mengusulkan nama-nama baru, upaya ini dilakukan dengan cara memelintir pemahaman poin angka (2) Surat Ditjen Otda Kemendagri No 800/2237/OTDA tgl. 28 Maret 2022 dengan tujuan mempertahankan sisa 129 ASN yang telah divalidasi berdasarkan Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA tgl. 9 Desember 2021 agar tetap berada dalam jabatan administrasi, Saya menduga itulah modusnya, faktanya sisa 129 itu sudah divalidasi oleh Kemendagri melalui surat ditjen otda 800/8125/OTDA, tidak usah diusulkan lagi, tarik mereka dari jabatan administrasi demi menegakkan aturan Lalu lantik, Itu aja kok susah, masak saya yang harus ajari, ini semakin membuat saya curiga seperti ada sesuatu yang ganjil pada sisa 129 ASN ini, koq sepertinya Pemkab. B.S sebegitu kerasnya mempertahankan hingga mempromosikan sisa 129 ASN ini diposisi jabatan administrasi apalagi sampai tega menonjobkan dan mendemosikan ASN yang tidak melakukan kesalahan, ini pasti ada apa-apanya lho, ” pungkas Ali Dina.

Kembali menanggapi pernyataan Plt. Kepala BKPSDM, Ali Dina berpendapat, bahwa alasan bertele-tele yang mengatas namakan rotasi/pergerakkan sehingga mengakibatkan permasalahan ini adalah alasan yang tidak masuk akal dan terlalu dibuat-buat karena :

1. Jika BKPSDM tahu ada 280 ASN Pejabat Pengawas yang telah diusulkan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional ke kemendagri, kenapa dalam rentang

waktu 31 Juni hingga 31 Desember 2022 Pemkab B.S tetap memaksakan beberapa ASN dari 280 ASN dirotasi/ hingga dipromosikan ke dalam jabatan administrasi pengawas hingga administrator…?

2. Seharusnya Pemkab. B.S jangan dulu melakukan rotasi/pergerakkan/mutasi khusus pada 280 usulan tersebut dikarenakan validasi belum turun dari kemendagri.

3. Jika BKPSDM tahu ada 280 ASN Pejabat Pengawas yang telah divalidasi penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA tgl. 9 Desember 2021 , kenapa Pemkab B. S tetap juga memaksakan mempromosikan 50 dari 280 ASN yang telah divalidasi penyetaraannya dipaksakan menjadi pejabat administrasi….?, bahkan diperparah lagi tanpa dasar yang jelas menonjobkan 7 dari 280 ASN yang telah divalidasi penyetaraannya.

4. Alasan rotasi/pergerakkan tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk menghapus status 129 ASN yang telah validasi kemendagri, sehingga menjadikan alasan bagi BKPSDM melakukan pengusulan baru sebanyak 129 ASN dengan cara memelintir dan mengaburkan pemahaman poin angka (2) Surat Ditjen Otda Kemendagri No 800/2237/OTDA tgl. 28 Maret 2022.

5. Perlu dipahami bahwa masa deadline pelantikan 129 ASN tersebut yaitu tanggal 30 April 2022 seharusnya bersamaan dengan pelantikan 66 ASN pada hari kamis 28 April 2022 yang lalu sebagaimana tersebut pada poin angka (1) Surat Ditjen Otda Kemendagri No 800/2237/OTDA tgl. 28 Maret 2022, karena 66 ASN dan 129 ASN adalah sisa jumlah total dari 280 ASN produk Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor : 800/8125/OTDA tgl. 9 Desember 2021, yang harus tindaklanjuti pada tanggal 31 Desember 2021 dan terakhir deadline-nya tanggal 30 April 2022.

Terkait dengan pemahaman Plt. Kepala BKPSDM yang cenderung “bias” khususnya poin angka (2) Surat Ditjen Otda Kemendagri No 800/2237/OTDA tgl. 28 Maret 2022, Ali Dina menjelaskan bahwa maksud poin angka (2) dimaksud adalah pengusulan baru agar dapat divalidasi tetapi bukan mengusulkan usulan yang telah divalidasi seperti yang tersirat pada pemahaman yang keliru yang disampaikan oleh Plt. Kepala BKPSDM.

Pengusulan baru dimaksud menurut Ali Dina, sebelumnya Pemkab. B.S harus memiliki design/rancangan Struktur Organisasi yang disederhanakan terlebih dahulu, sehingga dapat ditentukan Pejabat Pengawas yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi untuk dapat diadakan pengusulan baru ke Kementerian Dalam Negeri sehingga divalidasi ke dalam jabatan fungsional guna dilaksanakan pelantikan oleh Pemda. Kab. B.S dalam batas deadline 30 Mei 2022, sehingga tidak ada dugaan dan kesan Pemda. Kab. B.S dalam melaksanakan pengusulan baru tersebut secara random tanpa acuan pedoman yang jelas.

Terakhir Ali Dina meyakinkan kepada awak media bahwa dirinya telah mendapatkan data detail 85 ASN, 66 ASN, 50 ASN, 7 ASN dan 72 ASN produk Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Pusat yang diutak-atik oleh Pemkab B.S, dan kami akan meminta DPRD B.S sebagai lembaga yang memiliki fungsi control/Pengawas terhadap eksekutif untuk menindaklanjuti hal ini dan melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri, tutup Ali Dina.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.