Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – dalam pemberhentian Perangkat Desa pihak terkait perlu berpedoman Dengan dasar hukum yang berlaku agar berbagai pihak tidak ada dirugikan yang mana aturan tersebut sudah tertuang dalam, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP 43 nomor 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tentang Desa dan PP 11 2019, Permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, dan permendagri 66 tahun 2017.
Pemberhentian perangkat Desa yang di lakukan jangan sampai menimbulkan keresahan dimasyarakat dan dilarang melakukan keputusan yang bersifat diskriminatif dalam pelaksanan tugas, yang mengakibatkan pelaksanaan tugas, baik pelayanan Masyarakat dan pembangunan Desa tidak berjalan sebaik mungkin.
Untuk diketahui pada penerbitan berita Media Tribun Sumatera sebelumnya, bahwa Desa Kotabumi Baru melakukan pemberhentian Perangkat Desa dengan alasan atas dasar adanya surat pengunduran diri, Namun hal yang aneh pada surat pemberhentian sangat nampak, sesuai dengan bunyi surat tersebut bahwa kepala Desa menyetujui pengunduran diri tersebut.
Januari selaku Ketua LSM kibar angkat bicara “semua bisa berasumsi bahwa surat pemberhentian tersebut atas dasar adanya surat pengunduran diri, namun mari kita berpikir secara rasional surat pengunduran diri pada tanggal 07 Januari 2022, langsung dibalas oleh Kepala Desa pada tanggal 08 Januari 2022, apakah tidak dibutuhkan waktu untuk berkoordinasi setidaknya dengan pihak Kecamatan dengan adanya pengunduran Perangkat tersebut secara serentak” jelas Jan.
Disamping itu Jan juga menambahkan, sesuai aturan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa hendaknya Kepala Desa Kotabumi Baru meminta rekomendasi dari pihak Kecamatan, bukan serta merta langsung menyetujui pengunduran tersebut apalagi Pemerintahan Desa juga harus berjalan dalam pelayanan, bagaimana pelayanan dengan Masyarakat apabila seluruh Perangkat Desa tidak lagi menjalankan tugas” tutur Jan.
“terkait dengan adanya surat pemberhentian tersebut yang mana Perangkat Desa mengalami kekosongan hampir dua bulanan, Pemerintah Desa kembali melakukan seleksi Perangkat Desa hal ini juga disinyalir tidak sesuai prosedur pasalnya Panitia Seleksi tidak mengindahkan perintah Camat Seginim yang meminta agar seleksi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan”
Camat Seginim Mardalena saat dikonfirmasi melalui Kasi Pemerintahan membenarkan adanya surat penundaan seleksi yang dilayangkan dengan pihak Panitia Seleksi Desa Kotabumi Baru dengan tembusan Kades Kotabumi Baru.
Dengan adanya pemberitaan ini diterbitkan kiranya pihak – pihak terkait seperti inspektorat dan DPMD jangan diam dan tutup mata , tetapi dapat melakukan pemeriksaan yang serius pada seleksi Perangkat Desa Kotabumi Baru sebab berpotensi dalam prosesnya dilakukan KKN, yang dapat merugikan Peserta lainnya.BPA