Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Pihak pengadilan Negeri Bengkulu Selatan Telah mendatangi kediaman sala satu rumah warga desa Gunung Mesir untuk melakukan eksekusi penarikan kendaraan roda empat milik debitur Gita Heryani Puspita S .
Hal ini diketahui ketika awak media mendapat informasi dari beberapa warga setempat bahwa pihak Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan akan melakukan eksekusi penarikan satu Unit mobil milik debitur atas nama gita Heryani Puspita S .Kamis 10/2/22.
Untuk memperjelas informasi yang diperoleh oleh awak media maka beberapa awak media langsung mengunjungi kediaman rumah gita. setelah sampai di sana memang benar informasi dari masyarakat bahwa pihak Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan berada di kediaman gita warga Gunung Mesir itu.
PLH Ketua pengadilan Negeri Bengkulu Selatan M Fahri Iksan SH, melalui Zulmahri SH selaku Panitera Pengadilan didampingi juru sita Siska Aryani SH, ia langsung mengatakan terhadap debitur gita Heryani Puspita. hari ini kami dari pihak Pengadilan Negeri akan melakukan eksekusi penarikan satu unit mobil Atas nama Gita, berdasarkan perintah dan hasil keputusan dari pengadilan,”Jelas Zulmahri.
Gita selaku debitur yang didampingi oleh suaminya frengki, ia sangat terkejut atas kedatangan dari pihak pengadilan, dengan tegas ia menjawab kok bisa pihak Pengadilan langsung melakukan hal seperti ini ia merasa dalam hal eksekusi ini yang dilakukan oleh pihak Pengadilan ini secara sepihak karena ia merasa belum menjalani proses dan tahapan,” ungkap Gita.
Lebih lanjut Gita mengatakan kepada awak media bukanya kami tidak mau membayar hanya saja pada saat ini lagi dalam kesulitan keuangan sehingga kami belum bisa sepenuhnya untuk membayar angsuran seperti biasanya untuk saat ini kami mampu membayar dua juta berbulan dan upaya ini telah kami sampaikan terhadap pihak Pengadilan,” Jelas Gita.
Dengan adanya kehadiran pihak pengadilan akan melakukan eksekusi penyitaan mobil milik saya tentunya saya merasa keberatan karena saya juga punya hak sebab saya merasa tindakan ini merugikan sepihak , saya selaku debitur akan melakukan upaya hukum karena saya merasa terzolimi dangan eksekusi ini,” bebernya.
yang lebih membuat saya bingung didalam sertifikat fidusia tersebut tidak ada tercantum tanda tangan saya terlampir dalam sertifikat fidusia tersebut, maka dengan inilah saya akan melakukan perlawanan hukum,”tutup Gita.
Tim investigasi Sekber Media Online Juni Handri, Angkat bicara ” Sangat disayangkan dengan kejadian di atas seharusnya pihak pengadilan juga memperhatikan mempertimbangkan aspek dari pihak debitur Apalagi setelah kita cek di dalam sertifikat fidusia itu tidak ada tanda tangan debitur sehingga kita menduga sewaktu penandatanganan akta notaris di atas diragukan keabsahan sertifikat fidusia tersebut ” ujar Juni handri
Lebih lanjut Juni handri mengatakan Kenapa saya demikian karena biasanya saat pembuatan dan penandatanganan sertifikat fidusia kedua belah pihak di disuruh hadir di saat pembacaan sebelum penandatanganan sertifikat fidusia oleh pihak akta notaris.
Untuk itu kita minta pihak pengadilan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat yang berimbang agar tidak merugikan salah satu pihak,” tegas Juni handri.
Ketika Berita Ini ditayangkan konfirmasi pihak pihak terkait terus diupayakan.BPA