Tribun Sumatera.Com – Kaur, Kecamatan Tanjung Kemuning, terkait perkara yang menimpa Guhan Aidi, SH. Kepala Desa Tanjung Aur II dugaan Ijazah palsu tidak benar dapat diterangkan dan dipertanggung jawabkan, Selasa 23/08/2022.
Saat dikonfirmasi penasehat hukum GA menjelaskan, tentu kami tetap akan melakukan pendampingan hukum kepada GA hingga perkara ini selesai, bahwa apa yang terjadi atau yang disangkakan kepada GA sejatinya menurut kacamata kami tidaklah sepenuhnya seperti apa yang beredar di pemberitaan beberapa hari terakhir ini.
Sejauh ini kami telah mendapatkan konfirmasi dan keterangan tertulis dari pihak kampus, bahwa GA merupakan mahasiswa nya dan sekarang adalah alumni dari Universitas Tritunggal Surabaya, jelas Deden Abdul Hakim.
Saat pemeriksaan kemarin dokumen itu sudah kami sampaikan kepada penyidik bahkan bisa juga kami sampaikan semua dokumen terkait perkuliahan GA di Univ. Tritunggal Surabaya itu mulai dari transkrip nilai, Ijazah, foto dan video wisuda, daftar undangan wisudawan, daftar mahasiswa dan alumni, sertifikat akreditasi, ditambah lagi dengan adanya keterangan dari Rektor Univ. Tritunggal Surabaya dan juga Ketua Yayasan.
Jadi, kami tidak habis pikir, mengapa perkara ini tetap naik ketahap penyidikan dan menetapkan klien kami sebagai tersangka, padahal kalau dari bukti yang kami ajukan semuanya sangat mendukung bahwa benar klien kami berkuliah di Universitas Tritunggal Surabaya, tegas Deden Abdul Hakim.
Klien kami tidak pernah membuat sendiri atau memerintahkan orang lain untuk membuat Ijazah S-1 nya. GA kuliah benar-benar belajar dan ada kelasnya bahkan yang mengajar itu sudah Profesor.
Jadi sudah menjadi hak beliau begitu belajar selesai ya wisuda dan dapat ijazah, lantas apa yang salah? kalau Ijazah klien saya itu salah atau tidak sah, harusnya pihak kampus dong yang menjadi sebagai pelaku, bukan justru klien saya, disini klien saya korban, lalu mengapa ini justru klien saya yang malah jadi tersangka.
Saya menduga kuat ada dorongan dengan motif politik, dan tidak pula berlebihan jika saya menduga ada “kekuatan” lain yang mendorong supaya klien saya ini disalahkan, inikan soal Pilkades, dan Pilkades itu sendiri telah selesai bahkan sudah dilantik, jadi ada upaya-upaya mencampur adukkan persoalan pemilihan dengan hukum pidana umum. ayolah, kita harus melek hukum lagi karena hukum itu bukan untuk dijadikan sebagai alat pemukul, Ujar Deden Abdul Hakim.
Saya berkeyakinan bahwa tuduhan atau sangkaan terhadap klien saya itu tidaklah benar dan tentunya akan siap ikuti prosesnya, sampai pada akhirnya kebenaran akan terungkap, kita lihat saja, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan kebenaran dan akan mematahkan sangkaan kepada GA.
Nanti akan saya informasikan kembali kepada rekan-rekan wartawan, sejauh ini kami akan menghormati prosesnya walau sebenarnya dari hati nurani sebenarnya tidaklah dapat diterima, jadi kita semua haruslah kedepankan asas praduga tak bersalah, ungkap Deden Abdul Hakim.
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi tepat dirumah GA menjelaskan beberapa dukomen berdasarkan aslinya Ijazah Palsu tidak benar, dengan dukomen sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Agung RI
2. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
3. Skripsi
4. Foto Dukomen Wisuda
5. Arsip Undangan Acara Wisuda 27 Juli 2008
6. Jumlah Alumni Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya 32 Orang
7. Sertifikat Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum
8. Keputusan BAN – PT Perguruan Tinggi No.010/BAN – PT/AK – XII/SI/V/2009
9. Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Universitas Tritunggal Surabaya
10. Buku Kenangan Wisuda Sarjana S-1 Universitas Tritunggal Surabaya Angkatan Ke-XIV.
Dukomen diatas berdasarkan aslinya, terkait NIM/NPM tidak terdaftar di DIKTI, ini akan di jelaskan oleh Rektor dan juga Ketua Yayasan Universitas Tritunggal Surabaya (M.T Yudhihari Hendrahardana, SH., MH), dalam minggu ini kepada penyidik Polres Kaur, Tutup Guhan Aidi, SH. (Okawa)