POTO DOKUMENTASI
Seluma – Tribun Sumatera.com – Penerapan Manajemen Keamanan Dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitas Ruangan Kelas Beserta Perabotnya SMP N 28 Seluma & Pembanggunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP N 28 Seluma, Pemerintahan Kabupaten Seluma Masih Lemah Dalam Pengawasan Yang Kurang Dan Tidak Tegas Dari Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Terkait Menjadikan Para Pekerja proyek Rehabilitas Ruangan Kelas Beserta Perabotnya SMP N 28 Seluma & Pembanggunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP N 28 Seluma, Wilayah Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara kabupaten Seluma Itu Mengabaikan K3.
Proyek Rehabilitas Ruangan Kelas Beserta Perabotnya SMP N 28 Seluma & Pembanggunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP N 28 Berada Di Wilayah Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Tampak Jelas Mengabaikan Protokol Kesehatan Dan Keselamatan Kerja.
Berdasarkan Pantauan Media Senin 29/072024 Ini Di Lapangan , Proyek Yang Dikerjakan CV.KAZA JAYA KONSTRUKSI Rehabilitas Ruang Kelas SMP N 28 Beserta Perabotnya Nilai Kontrak Rp 478.085.000,-
Sumber Dana (DAK)
CV.H DUA Pembanggunan Ruang Laboratorium Komputer SMP N 28 Beserta Perabotnya Nilai Kontrak Rp 306.878.000,-
Sumber Dana ( DAK)
Dengan Anggaran Pemerintah Kabupaten Seluma ,Tahun Anggaran 2024 Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Sebagaimana Peraturan Utama Dalam Pelaksanaan Aktivitas Konstruksi Kalau Tidak Dilaksanakan Maka Konsekuensinya Kontraktornya Akan Didenda, Karena Tidak Menjalankan Salah Satu Yang Tertuang Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dengan Mengabaikan Proyek Dan Menjalankan Prosedur K3 Patut Dipertanyakan Dan Diduga Ada Unsur Kesengajaan Dengan Tidak Dibelanjakan APD Sebagai Bentuk Menambah Keuntungan Seharusnya Keselamatan Pekerja Harus Diutamakan , Pengawas Proyek Harus Memberi Teguran Karena Pelaksanaan Proyek Mengabaikan ini Menjadi Contoh Yang Kurang Baik Menurut Undang – Undang Jasa Kontruksi Nyata Disebutkan Bahwa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ini Harus Menjadi Prioritas Utama Dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Pelanggaran Terhadap Aturan Ini Bisa Dikenakan Sangsi , Teguran , Hingga Pencabutan Izin Usaha , Apalagi Para Pekerja Proyek Abaikan Protokol Kesehatan , Terlihat Pekerja Tidak Mengunakan Masker Dan Alat Perlindung Diri (APD) Kuat Dugaan Lemah Dalam Pengawasan . Menurut informasi Yang Diperoleh Oleh Media Ini Konsultan Pengawas Diduga Jarang Ditempat.
penulis
andri nurpadeni