Photo Dukumentasi Julian Ao
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Izin untuk pemakaian alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Bengkulu Selatan harus melampirkan surat pengajuan, namaun hal tersebut tidak dilakukan oleh salah satu warga. Yang membuat kolam di kawasan Desa Batu Bandung Kecamatan Pino dengan menggunakan alat berat jenis Ekskavator milik dinas PUPR hal tersebut diduga ada “permainan” sewa alat. 08/8/2022.
Sesuai Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Objek Retribusi Alat Berat/ Alat Besar dan Peralatan Perbengkelan
PLT Dinas PUPR Teddy Setiawan, ST, M.Si saat dikonfirmasi” Itu tidak boleh karena setiap yang ingin melakukan pinjam pakai ( Sewa ) alat berat harus ada kontrak antara pihak pengaju pemakaian alat berat dengan dinas PUPR dan biaya sudah dicantumkan sesuai Perbup, kecuali bencana alam” Jelas Teddy
Untuk pembuatan kolam pribadi tersebut pihak dinas tidak tahu , Saat dikonfirmasi kasubag keuangan dinas PUPR mengatakan ” kami sama sekali tidak tau kalau alat tersebut digunakan untuk membuat kolam dan kami tidak ada memberikan izin untuk membuat kolam di desa Batu Bandung jika ini memang benar ini menyalahi aturan karena harus ada persetujuan dulu baru dikerjakan” Jelasnya dengan nada kesal.
Saat awak media mengkonfirmasi pihak operator atau yang bertanggung jawab atas alat yang digunakan mengatakan” kita akan membuat kontraknya kalau kegiatan sudah selesai ” Jelasnya saat ditemui di lokasi pembuatan kolam.
Namun hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua tim investigasi Sekber Media Online Julian AO ” Hal tersebut diduga ada “permainan” kenapa hal tersebut saya katakan, dikarenakan pekerjaan sudah selesai baru buat kontrak coba kalau tidak ketahuan oleh kita, maka menurut saya hal tersebut tidak akan ada laporannya ke pihak dinas ” tegas Julian Ao
Lebih lanjut Julian Ao mengatakan ” sementara itu jelas apa yang dikatakan dinas terkait hal tersebut salah ! jadi kita mintak kepada APH agar mengusut hal ini , mungkin ini sudah lama dilakukan ? diharapkan kepada dinas PUPR dan bupati Bengkulu Selatan agar dinonaktifkan pihak pengelola alat berat yang nakal di Dinas PUPR BS ” tambah Julian Ao
” Dimana terlihat bekas Alat berat yg melintas dijalan raya membuat badan jalan aspal menjadi rusak, akibat di lalui alat berat jenis excavator yang keluar dari lokasi kantor Desa yang akan pindah ke pekerjaan kolam, Roda rantai excavator tersebut menyentuh langsung ke aspal jalan. Akibatnya, setelah dilintasi alat berat jalan terlihat rusak sehingga merugikan negara , Seharusnya jenis alat berat tidak boleh melintas di areal aspal umum sebaiknya menggunakan alas Papan sehingga proses perpindahan tidak berakibat merusak jalan umum” tutup Julian Ao
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA