Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Tugas Camat dalam pengawasan pemerintah diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa , memberikan bimbingan , supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa , melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa sesuai termaktub di PP.19/2008
Terkait persoalan aturan pengakatan/Pemberhentian perangkat desa sebatas mana kewenangan seorang camat sudah jelas di Permendagri no 67 tahun 2017 di mana di poin no 5 , 6 ,7 dan 8 lebih kurang sebagai berikut :
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa. Jadi sudah jelas peran camat di peraturan tersebut
Hal ini diduga tidak di pahami oleh beberapa kades di kecamatan seginim kabupaten Bengkulu Selatan dengan melakukan Hearing ke DPRD Bengkulu Selatan dengan keluhan bahwa camat mereka terlalu dalam mencampuri urusan desa Mereka dengan membawa – nama apdesi
Saat awak media menghubungi camat Seginim ibu Mardalena Spd melalui WhatsApp menanggapi ” sebagai camat wajib menegaskan kepada seluruh kades tentang perekrutan perangkat desa , harus melaksanakan regulasi aturan yang ada serta laksanakan tahapan yang benar ” ujar Mardalena Spd
Lebih lanjut camat mengatakan ” tidak menyalahi camat mengurusi rumah tangga desa dalam tanda kutip tetap berpedoman dengan aturan dan tupoksi camat di PP 19 ” tegas Mardalena Spd
” Terkait membawa nama apdesi itu tidak benar , sebab baru dua desa yang saya hubungi mengatakan tidak tahu masalah yang di lakukan apdesi Seginim ( nidau keruan kami buk camat ucap kades dengan berbahasa daerah ) ” tutup Mardalena Spd
Di tempat terpisah sekjen sekber media online Ali Dina angkat bicara terkait persoalan di atas ” sebenarnya kadesnya aja yang risih dengan di awasi camat , kalau tahapan awal sampai akhir benar kenapa takut dan merasa risih kalau camat mengawasi atau jangan-jangan kadesnya sudah bermain mata dengan calon perangkat desa yang ikut seleksi , jadi wajar saja kalau kadesnya merasa terganggu ” ujar Ali Dina
” Lucu dengan oknum yang mengatas namakan apdesi , Padahal sudah jelas aturannya serta sebatas mana kewenangan camat sesui aturan di atas , kalau mau bebas dari aturan buat desa sendiri , sehingga tidak ada yang bisa mengawasi dan membina desa mereka ” tutup Ali Dina
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA