Diduga ASN Bagian Umum Langgar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini pengganti PP Nomor 53 tahun 2010,

oleh -721 views

Tribun Sumatera.com – bengkulu Selatan ” Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, dimana isinya terkait perubahan aturan disiplin yakni kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, serta sanksinya apabila kita tidak melaksanakan kewajiban maupun melakukan larangannya

Tetapi tidak di pahami oleh salah satu ASN di bagian umum pemda Bengkulu Selatan bapak Devo Olan Wiguna dimana pada jam 11 pagi sudah tidak ada di ruangan kerja pergi tidak tahu kemana

Saat di tanya ke atap umum pemda Bengkulu Selatan yang berjumlah puluhan semuanya mengatakan tidak tahu kemana bapak Devo Olan Wiguna pergi ” tidak pamit pak dengan kami pak ” ujar staf seluruhnya

Saat di hubungi lewat whatsApp Devo Olan Wiguna tidak menjawab

Terkait dugaan bolos kerja salah satu ASN bagian umum Pemda Bengkulu Selatan yang bernama Devo Olan Wiguna tim Sekber Media online Nopredy herawan angkat bicara ” kita minta sekda melakukan Sanksi sebab disiplin ASN merupakan program pak sekda , jangan sampai di permalukan oleh kesalahan salah satu ASN saja ” tegas Nopredy

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.