Tribun Sumatera.com – Bengkulu ” Kabar perceraian Direktur RSUD M Yunus Bengkulu, dr. Anjari Wahyu Wardani disampaikan langsung suami sahnya yang berkerja sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam, Kepuluan Riau.
Menurut pengakuan suaminya yang berinsial SS, istrinya sudah menikah lagi dengan seorang laki-laki berinsial DIS sedangkan statusnya hubungan suami istrinya masih dalam proses gugat cerai.
“Kalau secara ini (hukum negara) masih proses perceraian, kini sedang PK, peninjuan kembali…secara hukum publik, hukum negara masih istri sah. Kalau secara hukum agama kita nggak tahu ini ya karena dia sudah meninggalkan rumah, menelantarkan rumah” kata SS saat diwawancara via telpon, Kamis, (18/08/22) lalu.dikutib Lansung dari media Bengkulu interaktif.com
Dia bersama dr. Anjari menikah sejak tahun2007 lalu dengan status sama-sama lajang dan tercatat di Kantor Urusan Agama di Medan, Sumatra Utara, dari hasil pernikahan itu keduanya telah dikarunia 1 orang anak.
Barulah pada tahun 2018 lalu istrinya menggugat cerai di Pengadilan Agama Batam Kepuluan Riau. Istrinya menggugat cerai dengan alasan terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga dan pernah diusir dari rumah.
“Itu terbantahkan, itu dalil tidak benar karena saya di pengadilan agama dimenangkan berarti dalil itu tidak benar dan pada saat di Mahkamah Agung juga saya dimenangkan juga. Berartikan dalil itu kan dalil tidak benar” ucap SS.
Proses gugat cerai SS dan Direktur RSMY berjalan panjang, mulai dari Pengadilan Agama Batam hingga sampai ke kasasi di Mahkamah Agung. Saat ini proses gugat cerai keduanya masih berproses pada upaya hukum terakhir, Peninjauan Kembali (PK).
Gugatan PK perkara Nomor 1362/Pdt.G/2019/PA.Btm diajukan dr. Anjari Wahyu Wardani melalui pengacaranya Ahmad Fakih Rambe, SH, dan Gusnadi, SH. Gugatan PK itu didaftarkan pada 14 November 2021 tahun lalu.
” Bertindak untuk dan atas nama dr Anjari Wahyu Wardani binti Abiyowono selaku Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 11 November 2021, mengajukan Peninjauan Kembali putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 706K/Ag/2020 tanggal 4 November 2020” demikian kutipan Akta PK yang diajukan dr. Anjari.
Menurut keterangan SS, sidang PK perkara gugat cerai antara dirinya dengan dr. Anjari salah satunya digelar pada Jumat, 19 Agustus 2024 atau 4 hari lalu.
Namun, SS mendapat informasi istrinya sudah menikah lagi walaupun proses gugat cerainya belum tuntas secara hukum negara. Istrinya diketahui telah menikah dengan seorang pria berinsial DIS yang merupakan rekan kerja dr. Anjari saat menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.
Informasi pernikahan istrinya dengan DIS didapat SS dari seseorang bernama Lili Trisnawati yang membuat postingan/status di Instagram tentang pernikahan dr Anjari dengan suami barunya pada tahun 2020 lalu. SS juga sempat bertemu dengan dr. Anjari bersama suami barunya di Semarang, Jawa Tengah.
“Saya juga bertemu dengan istrinya (istri DIS/suami baru dr Wardani). Dia mengaku, apanya suaminya ini sudah ada (menikah) sama sih Wardani. Saya juga bertemu pemilik rumah sakit (RS Budi Kemuliaan Batam) Ibu Sri Darsono” kata SS menjelaskan tentang pernikahan kembali dr. Anjari.
Menurut Infomasi dari SS, suami baru dr. Anjari yang berinsial DIS juga memiliki istri. Namun, saat DIS menikah dengan dr. Anjari, ia tidak mengatahui status DIS apakah sudah cerai atau masih memiliki istri.
DIS saat itu menjabat Humas RS Budi Kemuliaan Batam sedangkan dr. Anjari menjabat direktur. Setelah menikah keduanya dikabarkan sama-sama resign dari RS Budi Kemuliaan Batam hingga pada Mei 2022 lalu, dr. Anjari dilantik menjadi direktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu.
Saat dikonfirmasi Direktur RS M Yunus Bengkulu, dr. Anjari Wahyu Wardani belum memberikan tanggapan terkait pernikahan dan gugatan cerainya itu. Pesan WhatApps yang dikirim jurnalis media ini pada Selasa, 22 Agustus 2022 belum direspon.(Red)