Tribun Sumatera.com – Bengkulu selatan ” Peraturan Bupati no 16 tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di pemerintahan desa sehingga masyarakat terlayani maksimal
Tidak itu saja selain perbup Pemda bengkulu juga lagi gencar-gencarnya mensosialisasikan program Bupati ngator di desa yang bertujuan bahwa pelayanan di desa merupakan tolak ukur dalam penyuksesan program pemerintah pusat umumnya dan pemerintah daerah khususnya .
Tetapi dari aturan perbup dan program Bupati tersebut diduga tidak berlaku bagi pemdes Sindang Bulan kecamatan seginim kabupaten Bengkulu Selatan , hal tersebut terungkap saat awak media berkunjung ke desa Sindang Bulan kecamatan seginim di mana pada pukul 12.30 kurang lebih kantor desa sudah tertutup rapat dan sudah sepi seperti rumah hantu
Terkait desa Sindang Bulan tutup kantor saat jam kerja sudah tergembok pukul 12,30 wib dan tidak ada satupun aparatur desa yang berada di kantor , bahkan di depan jalan masuk kantor desa pagar sudah tertutup dengan pagar
Di tempat Terpisah Camat Seginim ibu Mardalena Spd dengan tegas mengatakan ke awak media sambil mengucapkan istighfar ” Camat Berjanji akan memberikan sanksi tegas karena persoalan jam kerja itu sudah di atur oleh Perbub no 16 tahun 2018 , apalagi ini sudah berulang-ulang saya ingatkan secara lisan , untuk itu dalam waktu dekat saya akan menyurati Secara resmi pemdes Sindang Bulan , saya sangat berterimakasih ke awak media telah membantu mengawasi kinerja di desa kecamatan seginim ini ” tegas Mardalena Spd
” Besok saya akan sidak ke desa tersebut dan dalam waktu dekat akan kita evaluasi pihak pemdes karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat ” tutup Mardalena Spd
Senada yang di sampaikan oleh Inspektur saudara Hamdan Sarbaini ke awak media mengatakan ” Camat dan PMD , Segera memberikan teguran kepada pemdes Sindang Bulan atas ketidak disiplinnya jam kerja yg dilakukan pemdes Sindang Bulan ini ” tegas inspektur Hamdan Sarbaini
Dalam persoalan ini tim investigasi sekber media Nopredy herawan angkat bicara” kita tunggu hasil evaluasi camat , PMD, inspektorat apa sesui dengan semboyan yang di gaung kan pimpinan mereka yaitu Bupati Gusnan Mulyadi (janji nunggu kata bertaruh)” tegas Nopredy herawan
‘ kalau tidak ada sanksinya maka akan menjadi contoh desa lainnya , berarti perbup ini tidak berlaku dan program ngator di desa tidak akan efektif hasilnya ” tutup Nopredy herawan
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA